Jakarta (detak24.com) – Polisi mengamankan satu orang manajer dan 98 karyawan dari kantor pinjol ilegal (Pinjol) di PIK 2 Jakarta Utara. Dari puluhan karyawan tersebut, mayoritas masih di bawah umur.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, orang tua karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
Zulpan mengaku prihatin atas temuan anak di bawah umur yang terlibat di kantor pinjol ini. Dia menyebut hal itu juga akibat minimnya pengawasan orang tua dan pengetahuan akan aktivitas pinjaman online ilegal.
“Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum,” jelas Zulpan.
Ke-98 karyawan ini lalu diketahui terbagi ke dalam dua peran. Sebanyak 48 orang berperan sebagai reminder.
“Pertama, sebagai tim reminder itu ada 48 orang dan tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini,” beber Zulpan.
Adapun 50 lainnya berperan sebagai tim yang mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Tim ini masih dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan lamanya keterlambatan peminjaman.
Tim ini yang berperan melakukan penekanan kepada korban. Zulpan mengatakan karyawan di tim ini melakukan tugasnya dengan mengancam hingga mengirimkan hal-hal yang bakal mempermalukan nama baik peminjam.
“50 orang ini adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1- 7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, kemudian 16-30 hari, serta 31-60 hari. Ini tugas mereka di mana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo waktu yang tadi ini tentunya disertai juga dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” jelas Zulpan.
“Di antaranya adalah pengancaman, kemudian meng-upload hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya,” tambahnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan kantor pinjol ini beroperasi sejak Desember 2021. Total ada 14 aplikasi pinjol yang beroperasi dari kantor tersebut.
“Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online, dan sebagainya,” jelas Zulpan.
Zulpan menambahkan 14 aplikasi pinjol yang beroperasi di kantor tersebut pun dipastikan berstatus ilegal. “Kemudian kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK,” pungkas Zulpan.(dtc)