Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KEJARI Rohil Terima Pengembalian Uang Rp 162 Juta dari Koruptor Mantan Penghulu Bagan Jawa

KEJARI Rohil Terima Pengembalian Uang Rp 162 Juta dari Koruptor Mantan Penghulu Bagan Jawa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com –  Kejari Rohil menerima uang sebesar Rp 162 juta dari Markasim, terpidana korupsi yang juga mantan Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kamis (11/01/23).

Adapun perkara korupsi dimaksud adalah penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan tersebut, Tahun Anggaran (TA) 2021. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan putusan pengadilan, Markasim divonis penjara 1 tahun dan 10 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 178.255.731,27, dimana uang sejumlah Rp 66 juta telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dengan begitu, dia masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 112.255.731 subsidair 8 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Selasa, 12 Desember 2023 lalu.

“Pada hari ini, terpidana (Markasim) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 112.255.731, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5 ribu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priandi Firdaus, Kamis (11/01/24).

Uang tersebut, kata Yopentinu, diterima jaksa eksekutor. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara. “Dengan telah dibayarkan uang perkara tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara pengganti putusan pokok,” pungkas Yopen.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus menyampaikan, Markasim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Sejak saat itu, Markasim langsung dilakukan penahanan.

Pengungkapan perkara rasuah itu kasus bermula dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Priandi.

Adapun modus korupsi itu, yakni pada tahun 2021, Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa. Sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Priandi juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,” papar mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.

Selaku Penghulu Bagan Jawa saat itu, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Atas tindakannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dan lain-lain) sebesar Rp25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.

Priandi menegaskan, terhadap perkara itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai Markasim belum melakukan pengembalian.

“Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Priandi Firdaus. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

  • metlife

    Hello, nice post. There seems to be a problem with your website in Internet Explorer. You should check this as IE is still the most popular browser and much people will overlook your excellent writing because of this issue.

    13 Januari 2024 06:37

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

    GEGARA Pegang Cewek, Remaja Pekanbaru Sekarat Dihakimi Massa

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang remaja Pekanbaru babak belur dipelasah massa usai memegang cewek. Tak cukup sampai di situ, bocah tersebut kini menghuni sel penjara dalam kasus asusila. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (11/12/23) mengatakan, pihaknya telah mengamankan remaja Pekanbaru tersebut, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang paha korban. Remaja […]

  • AIH! Kadis, Camat hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg

    AIH! Kadis, Camat hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    SIAK, detak24com – Sejumlah pejabat Pemkab, ASN, honorer, kelapa kampung bahkan karyawan BUMD mendaftar sebagai bacaleg DPRD Siak dalam Pileg 2024 mendatang. Anehnya, di antara itu ada yang sudah tebar baliho di sejumlah titik, dan mengedarkan kalender deklarasi pencalonannya. Padahal masih berstatus ASN atau honorer aktif. Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya […]

  • IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

    IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Rokanhilir, detak24.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda dan masih bohay, nanar usai mendengar vonis hakim PN Rokanhilir Riau. Ia harus menjalani hukuman selama 7 tahun. Padahal, di sidang sebelumnya, pemilik rambut pirang itu hanya dituntut setahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba […]

  • POLRESTA PEKANBARU Sikat Komplotan Geng Motor, Terlibat Penganiayaan

    POLRESTA PEKANBARU Sikat Komplotan Geng Motor, Terlibat Penganiayaan

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, berhasil membekuk dua pelaku pengeroyokan twarga. Para tersangka merupakan komplotan geng motor. Dimana pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu 19 November 2022 di sebuah cafe yang ada di Jalan Arjuna Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Korbannya adalah tiga orang pria. “Benar telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor […]

  • Gasak Liontin Tuan Rumah, Polisi Garuk PNS Tomboi Warga Damon Bengkalis

    Gasak Liontin Tuan Rumah, Polisi Garuk PNS Tomboi Warga Damon Bengkalis

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Diberi tumpangan, PNS warga Damon Bengkalis ini bukannya berterimakasih. Malahan cewek tomboi tersebut menggasak liontin empunya rumah. Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis dijebloskan ke jeruji besi, gegara mencuri perhiasan berupa liontin emas milik temannya tempat nua menumpang tinggal. Informasi dirangkum, Kamis (04/07/24), cewek tomboi berinisial ESD (43) berdomisili di Kelurahan […]

  • Pri Wijeksono, Kajari Dumai yang baru. f : int

    KAJARI Dumai Dimutasi, Ini Penggantinya!

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Roda mutasi bergulir di tubuh kejaksaan, sejumlah nama pun bergeser posisi. Mantan Kajari Rohul Pri Wijeksono dapat amanah pimpin Kejari Dumai. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan […]

expand_less