AIH! Kadis, Camat hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg
SIAK, detak24com – Sejumlah pejabat Pemkab, ASN, honorer, kelapa kampung bahkan karyawan BUMD mendaftar sebagai bacaleg DPRD Siak dalam Pileg 2024 mendatang.
Anehnya, di antara itu ada yang sudah tebar baliho di sejumlah titik, dan mengedarkan kalender deklarasi pencalonannya. Padahal masih berstatus ASN atau honorer aktif.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri mengatakan ada tiga ASN yang diketahui mendaftar Bacaleg DPRD Siak. Yakni, Kepala Disperindag Wan Ibrahim, Camat Kerinci Kanan Budi Yuwono dan penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Suparmin. Ketiganya terdaftar di KPU Siak dari Parpol berbeda.
Zulfikri menjelaskan Wan Ibrahim memang sudah mengajukan pensiun dan saat ini sedang berproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun statusnya saat ini masih aktif sebagai ASN.
Wan Ibrahim terdaftar di Partai Nasdem untuk Pileg DPRD Siak dari Dapil I Siak. Suparmin di Golkar untuk Pileg DPRD Provinsi Riau, dari Dapil Siak-Pelalawan. Sedangkan Budi Yuwono terdaftar di PAN untuk Pileg DPRD Siak Dapil Siak II.
“Ketiganya memang sudah mengajukan usulan pensiun, sudah diusulkan ke BKN. Karena ini sudah ribut juga di masyarakat, kita sudah coba komunikasi secara preventif (menegur) kepada yang bersangkutan untuk menahan diri dulu. Karena ini untuk mereka juga. Jangan sampai nanti jatuhnya melanggar UU ASN dan pemberhentian secara tidak hormat dan ditolak pengajuan pensiunnya,” kata Zulfikri, Kamis (27/07/23).
Zulfikri menyarankan pejabat yang menjadi Bacaleg agar mundur dari jabatannya supaya tidak menimbulkan polemik. Pasalnya, pemasangan baliho kampanye bagi seorang ASN melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sedangkan untuk honorer yang mencalonkan diri juga berlaku hal yang sama. Namun pihak BKPSDMD lebih menyerahkan keputusan pemberhentian kepada OPD dimana Bacaleg honorer itu bertugas. “Itu lebih ke OPD-nya masing-masing lah, kan SK dari mereka. Tapi tetap kita ingatkan juga,” katanya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman mengaku kecewa dengan sikap sejumlah ASN dan tenaga honorer yang tebar pesona sebagai Bacaleg menggunakan baliho, spanduk dan kalender. Pasalnya, mereka masih aktif dan administrasi pengunduran diri masih dalam proses.
“Penerima penghasilan atau gaji dari APBD dilarang untuk kampanye dengan medium apapun sampai benar-benar dinyatakan berhenti atau pensiun. Jika dilakukan sedangkan dia masih aktif, jelas melanggar aturan dan masyarakat bisa melaporkannya,” kata Arfan Usman dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, penerima penghasilan dari APBD tersebut adalah ASN, tenaga honorer, penghulu kampung dan perangkatnya. Ia juga telah mengetahui ada tiga orang ASN, tiga orang penghulu kampung dan beberapa honorer maju di Pileg 2024 mendatang.
Sekda menegaskan, selama belum tuntas administrasi pensiun dan pengunduran diri yang bersangkutan, dipastikan masih menerima gaji dari APBD. Selama itu pula, kata Sekda, mereka belum boleh kampanye menggunakan baliho, spanduk, kalender, di media massa, media sosial atau medium apapun.
“Bagi ASN dan honorer, beserta penghulu kampung yang masih aktif melakukan kampanye, itu merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Saya meminta kepada ASN, honorer dan penghulu kampung yang masih aktif untuk tidak memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye,” katanya.
Sekda memastikan sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran kepada ASN, honorer dan penghulu kampung untuk tidak berpolitik praktis. Bagi yang ingin ikut politik wajib mengundurkan diri.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Siak Bidang Teknis, Agus Haryanto juga menjelaskan terkait pencalonan bagi ASN, tenaga honorer dan pegawai BUMD yang notabene masih menggunakan anggaran negara untuk mendaftar wajib menyertakan tiga dokumen pertama surat pengunduran diri, surat tanda terima pengunduran diri kepada atasannya dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya telah berproses.
“Bacaleg dari ASN, honorer, pegawai BUMD atau yang menggunakan anggaran negara wajib menyerahkan surat pemberhentiannya sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), tapi jika tidak ada otomatis akan gugur atau ditolak pendaftarannya,” imbuhya. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

8 thoughts on “AIH! Kadis, Camat hingga Honorer di Siak Tebar Baliho Nyaleg”