Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

Korupsi Rp 4,3 Miliar, Mantan Kadisdikbud Rohil Dituntut 4,5 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Mantan Kadisdikbud Rohil, Asril Arief dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi Rp 4,3 miliar.

Koruptor itu dinilai bersalah melakukan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan, Pasir Limau Kapas, senilai Rp Rp 4.316.651.000.

Tuntutan dibacakan JPU Hade Rachmat Daniel SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (18/02/26) petang.

Selain Asril, terdakwa Sefrijon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas juga dituntut dengan hukuman serupa.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 625 juta.

“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Jaksa.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 4.316.651.000.

Dalam dakwaan, Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil sekaligus Pengguna Anggaran bersama Sefrijon sebagai PPTK diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Keduanya disebut melakukan mark-up harga bahan bangunan serta pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.109.304.279,90 berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PASCA Pembongkaran Ruko Pluit Jakarta, Puluhan Toko Rata dengan Tanah

    PASCA Pembongkaran Ruko Pluit Jakarta, Puluhan Toko Rata dengan Tanah

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24com – Petugas gabungan dari Pemprov DKI Jakarta terpaksa melakukan pembongkaran ruko Pluit di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pembongkaran puluhan toko itu karena bangunannya melanggar aturan. Pembongkaran dilakukan Rabu (24/05/23), mulai pukul 09.13 WIB. Lokasi ruko yang dibongkar ada di Jalan Niaga Blok Z Utara. Sekitar pukul 07.30 WIB pagi, pembongkaran ruko Pluit belum […]

  • Dirut PJC sekaligus Ketua DPD PJS Riau, Drs Wahyudi El Panggabean MH menyerahkan cinderamata kepada PJ Wako Pekanbaru. F : HMS PJS

    Ada Wanita Muda di Balik SPDP Fiktif, Muflihun Buru-buru Berkomentar 

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Pj Wako Pekanbaru, Muflihun melalui juru bicaranya Rinaldi menanggapi berita viral tentang wanita muda yang dapat tas dan sepatu mahal darinya. Sebuah media nasional dan caption berita yang diedarkan oleh Pimrednya ke beberapa grup media whatsapp, menuliskan bahwa tas sepatu branded disita dari wanita muda terkait kasus SPPD fiktif DPRD Riau. […]

  • Warga Bisa Lapor Kerusakan Jalan dan Jembatan Provinsi di SIJARI MANTAP

    Warga Bisa Lapor Kerusakan Jalan dan Jembatan Provinsi di SIJARI MANTAP

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau meluncurkan aplikasi bernama SIJARI MANTAP atau Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Riau Manajemen Kemantapan. Warga bisa melapor kerusakan jalan dan jembatan provinsi melalui wadah tersebut. Aplikasi SIJARI MANTAP adalah layanan pelaporan berbasis elektronik terhadap kerusakan jalan dan jembatan yang dapat digunakan oleh masyarakat Provinsi Riau untuk memberikan informasi terkini mengenai […]

  • Diduga Terjatuh, ABK KM Makmur Jaya Hilang di Laut Bengkalis

    Diduga Terjatuh, ABK KM Makmur Jaya Hilang di Laut Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 1Komentar

    BENGKALIS, detak24com – ABK KM Makmur Jaya 89 bernama Rapat (38) dilaporkan hilang usai minta tepung untuk memasak.Ia diduga terjatuh ke laut di sekitar perairan Pulau Bengkalis. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, korban jatuh dari atas kapal pada Ahad (04/01/26) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Awak kapal telah melakukan pencarian […]

  • Suap Kasus Narkotika, Polisi dan Jaksa Bengkalis Dituntut 3 Tahun Penjara

    Suap Kasus Narkotika, Polisi dan Jaksa Bengkalis Dituntut 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Oknum polisi inisial BA dan jaksa Bengkalis SH dituntut masing-masing 3 tahun penjara. Pasutri itu didakwa dalam kasus perkara narkotika. Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai penegak hukum, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal penerimaan hadiah berupa uang (suap) dari pelaku (terdakwa) narkoba. Pasutri yang bertugas […]

  • Jangan Kesusu, Ini Rilis Terbaru Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

    Jangan Kesusu, Ini Rilis Terbaru Pinjol Resmi Terdaftar di OJK

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DETAK24COM – OJK bersama Satgas  PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) memblokir 508 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dirilis, Selasa (01/04/25), OJK juga menemukan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan data pribadi. Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah […]

expand_less