Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KEJARI Rohil Tahan Penghulu Bagan Jawa, Tersangka Kasus Korupsi ADD

KEJARI Rohil Tahan Penghulu Bagan Jawa, Tersangka Kasus Korupsi ADD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rohil, detak24com – Kejari Rohil kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, Penghulu Bagan Jawa tahun 2021, Kecamatan Bangko bernama Markasim SE ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohil.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jufri Banjarnahor SH saat menggelar konferensi pers, Senin (10/07/22) malam usai penetapan tersangka menjelaskan, mantan Penghulu Bagan Jawa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Tahun anggaran 2021.

Dimana sebut Kajari, pengungkapan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK tahun anggaran 2021.

“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dimana, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.996.731,” kata Kajari Yuliarni Appy.

Adapun modus dugaan korupsi itu lanjut Yuliarni, pada tahun anggaran 2021 Penghulu Bagan Jawa Markasim secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa. Sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Kajari, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,” paparnya.

Selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Atas tindakan Penghulu Bagan Jawa itu tambah Kajari, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dll) sebesar Rp 25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.

Kajari menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Markasim belum melakukan pengembalian.

Kajari menyebutkan, adapun pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan di Lapas kelas ll Bagansiapiapi,” tutupnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adik Polwan Penganiaya Riri, Brigadir R Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba

    Adik Polwan Penganiaya Riri, Brigadir R Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba

    • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Adik Polisi Wanita (Polwan) di Riau, yang sempat tersandung kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Riri Aprilia, ditangkap polisi. Polwan berinisial Brigadir IDR memiliki adik yang juga merupakan anggota kepolisian bernama Brigadir R. Namun, Brigadir R kini malah ditahan oleh pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba. Kabid Propam Polda Riau, Kombes […]

  • Korban Tabrakan di Bukittimah Dumai Dilindas Truk Air, Kepala Hancur

    Korban Tabrakan di Bukittimah Dumai Dilindas Truk Air, Kepala Hancur

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Seorang pengendara motor Honda CBR BM 3753 DAN, atas nama Dauddari (45), warga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis tewas dengan kondisi kepala hancur. Kepala korban hancur akibat dilindas truk tangki air, ketika terjadi insiden tabrakan. Sepeda motor korban bertabrakan dengan mobil truk tangki air BM 8918 RA yang dikendarai Herry Susanto (57), warga […]

  • Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

    Sita 100 Ton Arang Bakau, Polisi Tangkap Dua Pemilik Dapur di Desa Sesap dan Sokop

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Polisi menangkap dua pemilik dapur arang bakau serta satu nahkoda dalam serangkaian operasi di Desa Sesap dan Sokop, Kepulauan Meranti. Polda Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pemilik dapur arang, dan seorang nahkoda kapal ditangkap. Langkah cepat itu dilakukan pasca Kapolda Riau Irjen Pol […]

  • Patut Dicontoh, Bupati Pelalawan Safari Ramadan di Rumah Warga Pangkalan Kerinci 

    Patut Dicontoh, Bupati Pelalawan Safari Ramadan di Rumah Warga Pangkalan Kerinci 

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Bupati Pelalawan, Zukri didampingi Wabup Husni Tamrin safari Ramadan di rumah warga Jalan Markisa Seminai, Pangkalan Kerinci. Informasi dirangkum Sabtu (29/03/25), safari Ramadan di rumah warga tersebut dilakukan pada Kamis (27/03/25). Dimana, Bupati Zukri bersama rombongan mendatangi rumah warga bernama Firman. Meskipun hujan deras mengguyur, semangat Bupati Zukri dan rombongan tidak surut untuk […]

  • Prihatin! Terjaring Razia Bolos Sekolah, 7 Siswa di Siak Kedapatan Sedang Gini 

    Prihatin! Terjaring Razia Bolos Sekolah, 7 Siswa di Siak Kedapatan Sedang Gini 

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Camat Koto Gasib melalui Kasi Trantib dan Satpol-PP melakukan penertiban terhadap tujuh pelajar. Siswa SMK asal Dayun itu diketahui keluyuran saat masih jam belajar. Mereka diamankan dari kawasan rumah suluk yang berada di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Rabu (07/08/24) “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, mereka seharusnya jam segini berada […]

  • Kawanan Maling Satroni Kelenteng di Sungai Bakau Rohil 

    Kawanan Maling Satroni Kelenteng di Sungai Bakau Rohil 

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menciduk kawanan maling yang beraksi di Kelenteng Tuapa, Kepenghuluan Sungai Bakau, Rohil. Dalam aksinya, mereka menggasak hiuolo yang terbuat dari tembaga. Informasi dirangkum Senin (15/06/26), aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian alat ibadah berupa hiuolo yang menyasar kelenteng di Sungai  Bakau, Sinaboi, Rohil beberapa waktu lalu. Wadah sembahyang dari tembaga berukir tersebut […]

expand_less