Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KEJARI Rohil Tahan Penghulu Bagan Jawa, Tersangka Kasus Korupsi ADD

KEJARI Rohil Tahan Penghulu Bagan Jawa, Tersangka Kasus Korupsi ADD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rohil, detak24com – Kejari Rohil kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, Penghulu Bagan Jawa tahun 2021, Kecamatan Bangko bernama Markasim SE ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohil.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jufri Banjarnahor SH saat menggelar konferensi pers, Senin (10/07/22) malam usai penetapan tersangka menjelaskan, mantan Penghulu Bagan Jawa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Tahun anggaran 2021.

Dimana sebut Kajari, pengungkapan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK tahun anggaran 2021.

“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dimana, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.996.731,” kata Kajari Yuliarni Appy.

Adapun modus dugaan korupsi itu lanjut Yuliarni, pada tahun anggaran 2021 Penghulu Bagan Jawa Markasim secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa. Sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Kajari, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,” paparnya.

Selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Atas tindakan Penghulu Bagan Jawa itu tambah Kajari, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dll) sebesar Rp 25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.

Kajari menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Markasim belum melakukan pengembalian.

Kajari menyebutkan, adapun pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan di Lapas kelas ll Bagansiapiapi,” tutupnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Muntai Bengkalis, Ini Tersangkanya!

    Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Muntai Bengkalis, Ini Tersangkanya!

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com  – Berkah laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis gerebek rumah pengedar sabu di Jalan Parit Jawa, Muntai. Informasi dirangkum, Senin (24/04/24), dalam operasi pada Sabtu (22/04/24 tersebut, sebanyak 2,76 gram sabu beserta satu orang tersangka berinisial IS alias Han (24), berhasil diamankan. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat […]

  • Honorer Non Database PPPK Bengkalis Datangi KemenPAN-RB Pusat 

    Honorer Non Database PPPK Bengkalis Datangi KemenPAN-RB Pusat 

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono mendampingi Aliansi Honorer Non Database PPPK Gagal CPNS (SKD dan SKB) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) di Jakarta, Rabu (29/10/25). Turut hadir mendampingi Aliansi Honorer Non Database Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Bengkalis, H Misno, Anggota […]

  • Kapal Motor Tabrak Pompong Pemancing, Pelajar Hilang di Sungai Indragiri Tembilahan 

    Kapal Motor Tabrak Pompong Pemancing, Pelajar Hilang di Sungai Indragiri Tembilahan 

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Kecelakaan laut tragis terjadi di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Inhil. Insiden yang melibatkan kapal motor KM JNE dan sebuah pompong pemancing ini menyebabkan satu orang hilang dan beberapa lainnya luka-luka. Informasi dirangkum Selasa (27/05/25), kecelakaan terjadi pada Ahad (25/05/25) petang jelang malam sekitar pukul […]

  • PINJAMAN KUR BRI 2023 Sudah Bisa Diajukan, Cek Syarat dan Caranya!

    PINJAMAN KUR BRI 2023 Sudah Bisa Diajukan, Cek Syarat dan Caranya!

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DETAK24.COM –  PT BRI (Persero) Tbk kembali memberikan kesempatan pinjaman modal usaha untuk pelaku UMKM Berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023. Pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 ini bisa dilakukan oleh pelaku UMKM dengan persyaratan cukup mudah. Namun sebelum melakukan pengajuan pinjaman KUR BRI 2023, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan calon nasabah. Diantara […]

  • DPD Projo Riau Dukung Prabowo-Airlangga untuk Pilpres 2024

    DPD Projo Riau Dukung Prabowo-Airlangga untuk Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – DPD Provinsi Pro Jokowi (Projo) menyatakan mengusung pasangan Capres Prabowo Subianto dengan Cawapres Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024. Usungan ini didapat berdasarkan hasil Konferda Projo Provinsi Riau dengan bertemakan ‘suara rakyat, penentu kemenangan 2024’, Sabtu (22/07/23). Ketua DPD Projo Riau, Sonny M Silaban mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari voting para […]

  • TNI AU dan Singapura Latihan Perang di Pekanbaru, Ini Tujuannya!

    TNI AU dan Singapura Latihan Perang di Pekanbaru, Ini Tujuannya!

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – TNI AU dan militer Singapura menggelar latihan bersama di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru. Menurut Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, dua sesi latihan digelar sejak 15 September 2023. Yakni Joint Fighter Weapon Course (JFWC) ke-4 dan Elang Indopura ke-22. Hadir dalam penutupan pelatihan, KSAU Singapura. “Joint […]

expand_less