Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Muntai Bengkalis, Ini Tersangkanya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 24 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Berkah laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis gerebek rumah pengedar sabu di Jalan Parit Jawa, Muntai.
Informasi dirangkum, Senin (24/04/24), dalam operasi pada Sabtu (22/04/24 tersebut, sebanyak 2,76 gram sabu beserta satu orang tersangka berinisial IS alias Han (24), berhasil diamankan.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Peran tersangka adalah pengedar atau kurir. Untuk barang bukti sebanyak 5 paket sabu, satu unit handpone, timbangan digital, gunting press dan sendok sabu,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, dirilis Senin (24/06/24).
Menurut Hasan, dari kronologis penangkapan, berawal Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu. Ini sangat meresahkan warga Muntai Parit Jawa, Kecamatan Bantan.
Setelah melakukan lidik dan mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung melakukan langkah hukum berupa penggerebekan rumah. Seorang lelaki yang saat itu berupaya melarikan diri berhasil ditangkap. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












