KEJARI Kuansing Tahan Dua Tersangka Korupsi Hotel
KUANSING, detak24com – Kejari Kuansing menahan dua orang tersangka korupsi hotel, dengan kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo menyebutkan keduanya ber inisial HY mantan Kepala Bappeda, dan S mantan Kabag Pertanahan periode 2011 hingga 2013.
“Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 22, 6 Miliar lebih,” ujar Kajari, Kamis (09/11/23)?
Dikatakan Nurhadi, kedua tersangka korupsi hotel tersebut langsung ditahan di Lapas kelas II B Telukkuantan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat secara rohani dan jasmani.
Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan secara maraton kedua tersangka korupsi hotel, untuk mencari bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
‘Keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2019, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Masih kata Nurhadi, tidak tertutup kemungkinan tahun ini juga akan ada tersangka baru untuk kasus korupsi pembangunan hotel Kuansing tersebut. “‘Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lagi,” demikian Kajari dikutip dari riauterkini. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Berita ini gk ada kronologi kejadiannya. Harusnya wartawan atau redaksinya berupaya menulis sebab dan akibat dari suatu modus kejahatan pelaku.
Salam jurnalis untuk keadilan.