PEKANBARU, detak24.com – Kurang dari 24 jam, dua pelaku pencuri di kantor UPT IV (Badan Pendapatan Daerah) Bapenda Kota Pekanbaru, berhasil diringkus Polsek Payung Sekaki.
Diketahui kedua pelaku berinisial HN (28) dan E (33). Dimana para pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (26/3/2022) kemarin.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Efendi membenarkan atas penangkapan kedua pelaku yang melakukan pencurian di kantor UPT IV Bapenda Kota Pekanbaru.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku pencurian tersebut kurang dari 24 jam,” kata Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Bayu Ramadhan Efendi, Ahad (27/3/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut, mereka mengakui telah beraksi di kantor Bapenda yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Dari interogasi pelaku HN dikatakan Bayu, tersangka melihat kondisi kantor sepi para pelaku langsung melancarkan aksinya. “Setelah berhasil masuk, pelaku HN mengambil satu unit TV, satu unit komputer, satu buah tabung gas, dan keluar melalui jendela,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil mengeluarkan barang bukti, HN kemudian menelpon rekannya inisial E. Kedua tersangka membawa barang curian ke rumahnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Syafril mengatakan, HN merupakan resedivis spesialis pencuri di rumah kosong di waktu subuh.
“Kita menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam. Kedua tersangka berteman dan sering beraksi berdua. Untuk pelaku inisial H merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Kedua orang pelaku ini dikatakan Syafril, sudah sering melakukan pencurian. Hasil dari kejahatan tersebut acap digunakan untuk membeli narkoba dan game slot. Akibat ulah mereka, Bapenda Kota Pekanbaru dirugikan sekitar Rp12.150.000.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan aksi pencurian, tapi rata-rata mereka fokus di rumah-rumah yang kosong. Dari pengakuannya mereka sering mengambil AC, TV, dan besi-besi yang berada di pekarangan rumah,” katanya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(riaulink)