Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group resmi jadi tersangka korporasi minyak goreng.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya inkrah di Mahkamah Agung, Kamis (14/06/2023) di Jakarta.

 “Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana.

Dia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah aksi dari tiga korporasi ini. Maka pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka,” kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggungjawab.

Untuk diketahui, ketiga perusahaan raksasa tersebut memiliki unit usaha terbesar di Dumai dan Riau. Wilmar Group mengelola Kawasan Industri Dumai (KID), Permata Hijau dengan unit usahanya PT Nagamas Palm Oil (NPO) serta Musim Mas yakni PT Inti Benua Perkasa (IBP). Ketiga perusahaan berada di wilayah pelabuhan Pelindo Dumai.(ant)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Pelajar Pekanbaru tenggelam di Sungai Siak akhirnya ditemukan. F : CAKAPLAH

      HILANG Sepekan, Begini Kondisi Pelajar Pekanbaru Tenggelam di Sungai Siak

      • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Hilang sepekan, pelajar Pekanbaru tenggelam di Sungai Siak dekat jembatan Leighton III ditemukan, Rabu (15/11/23). Tim SAR menemukan Aldi (13), pelajar Pekanbaru tenggelam di Sungai Siak. Tepatnya jembatan Leighton III, Desa Kampung Baru, Senapelan, Pekanbaru, Riau. Remaja yang merupakan pelajar asal SMPN 2 Pekanbaru tersebut ditemukan oleh Tim SAR dalam keadaan meninggal […]

    • KILANG Pertamina Dumai Meledak, Polisi Periksa 24 Saksi Ahli

      KILANG Pertamina Dumai Meledak, Polisi Periksa 24 Saksi Ahli

      • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      DUMAI, detak24com – Hingga kini, proses penyelidikan terkait Kilang Pertamina meledak terus digesa. Polisi telah memeriksa 24 saksi ahli. Dalam waktu dekat, segera ditetapkan para tersangkanya. Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, sebelum penetapan tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara bersama ahli. “Saksi ahli ini didatangkan dari Jakarta. Saat ini sudah sebanyak […]

    • Puluhan Orang Korban Penipuan Terlantar di Pekanbaru

      Puluhan Orang Korban Penipuan Terlantar di Pekanbaru

      • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru banyak menangani orang terlantar di ibukota Provinsi Riau itu. Data yang dihimpun, ada 38 orang terlantar yang sudah ditangani yang secara umum merupakan korban penipuan. Instansi itu punya Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam melayani oang-orang terlantar. Sejak Januari hingga Maret 2022, sekitar 38 orang terlantar yang ditangani. […]

    • POLSEK Kandis Cokok Dua Kurir Sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Duri

      POLSEK Kandis Cokok Dua Kurir Sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Duri

      • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 116Komentar

      KANDIS, detak24com – Unit Reskrim Polsek Kandis Siak menangkap dua kurir sabu berinisial R dan ST, di sebuah rumah Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.  Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, Jumat (21/12/23) menerangkan bahwa penangkapan kedua kurir sabu itu pada, Kamis(21/12/23).  Bermula […]

    • GUBRI Tolak APBDP Bengkalis 2023, Dinilai Cacat Hukum

      GUBRI Tolak APBDP Bengkalis 2023, Dinilai Cacat Hukum

      • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Secara tegas, Gubri tolak APBDP Bengkalis 2023. Penolakan tersebut karena draftnya cacat hukum, Kamis (26/10/23). Pemprov Riau telah menerima usulan draft Ranperda APBDP Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi. Hanya saja tidak disetujui Gubernur Riau lantaran dinilai catat hukum. Pasalnya, pembahasan APBD-P Bengkalis masih mengikutsertakan anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan. Sehingga, secara tegas […]

    • 11 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatra

      11 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatra

      • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Ancaman kebakaran hujan dan lahan terjadi di Sumatra, menyusul terdeteksi sejumlah hotspot (titik panas) di pulau Andalas itu, Sabtu (12/3/2022). Forecaster On Duty BMKG Pekanbaru, Yasir P mengatakan bahwa hari ini satelit mendeteksi 11 hotspot yang tersebar di 7 provinsi di Pulau Sumatra. Ia menjelaskan, hotspot terbanyak terdapat di Bangka Belitung, yakni […]

    expand_less