Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group resmi jadi tersangka korporasi minyak goreng.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya inkrah di Mahkamah Agung, Kamis (14/06/2023) di Jakarta.

 “Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana.

Dia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah aksi dari tiga korporasi ini. Maka pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka,” kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggungjawab.

Untuk diketahui, ketiga perusahaan raksasa tersebut memiliki unit usaha terbesar di Dumai dan Riau. Wilmar Group mengelola Kawasan Industri Dumai (KID), Permata Hijau dengan unit usahanya PT Nagamas Palm Oil (NPO) serta Musim Mas yakni PT Inti Benua Perkasa (IBP). Ketiga perusahaan berada di wilayah pelabuhan Pelindo Dumai.(ant)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Gegara Anak, Emak emak Ditikam Suami Bersimbah Darah di Talang Jerinjing Inhu 

      Gegara Anak, Emak emak Ditikam Suami Bersimbah Darah di Talang Jerinjing Inhu 

      • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      INHU, detak24com – Aparat dari Polsek Rengat Barat menangkap Budiono (34) karena menganiaya istrinya, Rokesi (50). Pelaku dua kali menikam korban dengan pisau hingga bersimbah darah. “Pelaku sudah ditangkap. Pelaku menikam istrinya dengan pisau,” ujar Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (22/04/25). Baca juga : Emak emak Dikeroyok Debt Collector di Depan […]

    • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru, Nelayan Teluk Pambang Terlibat Sindikat Sabu

      PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru, Nelayan Teluk Pambang Terlibat Sindikat Sabu

      • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 7Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Polisi menciduk seorang nelayan dalam kasus peredaran narkoba. Tersangka berinisial N (42), ditangkap di pondok Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Bengkalis. Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (10/02/24). Polisi juga menyita barang sebagai bukti sebanyak 12 paket siap edar atau berat kotor […]

    • Info Haji 2026 : JCH Asal Desa Sungai Alam Bengkalis Wafat di Mekah 

      Info Haji 2026 : JCH Asal Desa Sungai Alam Bengkalis Wafat di Mekah 

      • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Kabar duka menyelimuti jemaah haji asal Provinsi Riau di Tanah Suci. Seorang JCH Kloter BTH 09 asal Desa Sungai Alam, Kabupaten Bengkalis bernama Marati Kasmuri Usman (66) meninggal dunia. Informasi dirangkum Kamis (14/05/26), almarhumah wafat di pemondokan jemaah Kota Makkah Al Mukarramah, Rabu (13/05/26) pukul 17.51 Waktu Arab Saudi (WAS). Kakanwil Kemenhaji […]

    • MULAI Besok, PN Dumai Gelar Sidang Pidana Offline, Terdakwa Hadir di Persidangan

      MULAI Besok, PN Dumai Gelar Sidang Pidana Offline, Terdakwa Hadir di Persidangan

      • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      DUMAI, detak24com – Persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kembali normal. Jika pasca pandemi digelar secara virtual, mulai Senin (31/07/23) langsung menghadirkan terdakwa di ruang sidang (offline). Diketahui, lebih kurang dua tahun persidangan perkara di PN Dumai digelar secara online. Hal tersebut buntut diberlakukannya pembatasan sosial akibat pandemi covid 19. Persidangan secara offline […]

    • Maju di Pilbup Siak 2024, Bupati Alfedri Terima Dukungan Hanura 

      Maju di Pilbup Siak 2024, Bupati Alfedri Terima Dukungan Hanura 

      • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Pasangan Alfedri dan Husni Merza terima SK Partai Hanura untuk maju di Pilbup Siak 2024, Kamis (15/8/24). Alfedri merupakan petahana yang menapak dua periode. SK tersebut diambil langsung Alfedri-Husni di kantor DPP Partai Hanura di Jakarta, dan diserahkan langsung ketua umum partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). SK untuk maju di Pilbup […]

    • TERSANGKA Cs Saksikan Evakuasi Korban, Fakta Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat Dalam Karung

      TERSANGKA Cs Saksikan Evakuasi Korban, Fakta Terbaru Pembunuhan Sadis Kartini Mayat Dalam Karung

      • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Tersangka S (38), otak pembunuhan sadis terhadap istrinya Kartini (41) mayat dalam karung, serta dua anaknya (juga tersangka) berada di TKP saat evakuasi korban.  Kehadiran para tersangka saat itu berbaur dengan masyarakat dan polisi yang sedang melakukan evakuasi mayat korban dari bawah jembatan. Sehingga, luput dari perhatian orang banyak. Dari temuan mayat […]

    expand_less