Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com – Perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group resmi jadi tersangka korporasi minyak goreng.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya inkrah di Mahkamah Agung, Kamis (14/06/2023) di Jakarta.

 “Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedana.

Dia menjelaskan ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah aksi dari tiga korporasi ini. Maka pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka,” kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggungjawab.

Untuk diketahui, ketiga perusahaan raksasa tersebut memiliki unit usaha terbesar di Dumai dan Riau. Wilmar Group mengelola Kawasan Industri Dumai (KID), Permata Hijau dengan unit usahanya PT Nagamas Palm Oil (NPO) serta Musim Mas yakni PT Inti Benua Perkasa (IBP). Ketiga perusahaan berada di wilayah pelabuhan Pelindo Dumai.(ant)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

      Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

      • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      JAKARTA (DETAK24.COM) – Kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja. Hal itu disampaikannya Jaksa Agung, S Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang. “Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan […]

    • Ilustrasi

      Kapolsek-Dua Aiptu Pesta Sabu, Polisi Gerebek Kantor Polisi

      • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Surabaya, detak24.com –  Polda Jawa Timur menangkap tiga anggota Polri yang bertugas di Polsek Sukodono, Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat menggerebekan, ditemukan peralatan mengisap narkoba di ruang kerja oknum polisi itu DiIkutip Jumat (26/08/22), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tiga anggota yang ditangkap itu salah satunya yakni Kapolsek Sukodono AKP […]

    • Sungai di Kampung Rawa Mekarjaya Penuh Tual Kayu Mahang, Bupati Afni Langsung Telpon Kapolsek 

      Sungai di Kampung Rawa Mekarjaya Penuh Tual Kayu Mahang, Bupati Afni Langsung Telpon Kapolsek 

      • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Bupati Siak, Afni Zulkifli terkejut melihat pemandangan ribuan tual kayu jenis mahang siap angkut mengapung di aliran sungai Kampung Rawa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Apit, Senin (09/06/25). Kayu-kayu itu diikat menjadi ratusan rakit terapung sepanjang puluhan kilometer di tepian sungai. Peristiwa tersebut ia temukan secara tidak sengaja saat mengunjungi Rumah Alam Bakau, Dusun […]

    • Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 5 Kg dan 1.870 Butir Ekstasi

      Napi Pekanbaru Kendalikan Peredaran Sabu 5 Kg dan 1.870 Butir Ekstasi

      • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com  – Polisi menangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti sabu 5 kilo dan 1.870 butir pil ekstasi. Peredaran barang haram itu dikendalikan napi di Pekanbaru. Pengungkapan narkoba itu dilakukan Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Riyan Fajri bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, […]

    • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Seberida Inhu

      Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Seberida Inhu

      • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      INHU, detak24.com – Setelah menggulung 8 orang jaringan Anshor Daulah di Dumai, Densus 88 juga menangkap seorang terduga teroris di Seberida, Inhu, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi dirangkum, penangkapan itu terjadi pada, Rabu (14/9/2022) di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu. Terduga diketahui berinisial WI yang diperkirakan sudah satu tahun lebih menetap di Kelurahan Pangkalan Kasai. […]

    • Geger! 12.358 Warga Jabar Positif HIV/AIDS, 414 Pasien Mahasiswa

      Geger! 12.358 Warga Jabar Positif HIV/AIDS, 414 Pasien Mahasiswa

      • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Bandung, detak24.com – Penyakit mematikan HIV/AIDS makin tak terkendali penularannya. Hingga kini, tercacat 12.358 warga di Jawa Barat positif terjangkit. Sebanyak 414 kasus berasal dari kalangan mahasiswa. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung mengungkapkan kasus penularan HIV/AIDS di ibukota Jawa Barat didominasi usia produktif. Salah satunya kalangan mahasiswa. “Kasus positif HIV-AIDS kategori mahasiswa mencapai 6,97 persen […]

    expand_less