Amankan Sabu 14 Paket, Polisi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo di Teluk Sono Rohul Malam Jumat
Pasangan kumpul kebo jadi pengedar sabu di Desa Teluk Sono Rohul. f : ist
ROHUL, detak24com – Polisi bekuk pasangan kumpul kebo di Desa Teluk Sono, Rohil. Saat digerebek, aparat temukan sabu 14 paket.
Informasi dirangkum Ahad (20/04/25), sepasang pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo diciduk jajaran Polsek Bonai Darussalam. Mereka kedapatan menyimpan 14 paket sabu siap edar, Kamis (17/04/25) malam Jumat.
Baca juga : Kurir Sabu 38 Kg Terciduk Saat Turun Speedboat di Desa Deluk Bengkalis, Operasi Mabes Polri
Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.
Awalnya, kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan dalam rumah. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Romi Yendri langsung memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati keduanya berada di dalam kamar. Penggeledahan lanjutan membuahkan hasil mencengangkan, sebanyak 14 paket sabu yang dibungkus plastik bening ditemukan tersembunyi di bawah tempat tidur.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah bong rakitan dari botol Lasegar, satu mancis, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku pria berinisial BDM (27), warga Desa Teluk Sono, mengaku sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.
Sementara pasangannya, SS (41) seorang ibu rumah tangga yang juga warga Dusun Air Hitam, ikut ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolsek Bonai Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 2,12 gram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Romi Yendri mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Perang melawan narkoba, menurutnya, adalah tugas bersama. (Red)
Editor : Kar
