GUBRI Tolak APBDP Bengkalis 2023, Dinilai Cacat Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
- print Cetak

Gubernur Riau, H Syamsuar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Secara tegas, Gubri tolak APBDP Bengkalis 2023. Penolakan tersebut karena draftnya cacat hukum, Kamis (26/10/23).
Pemprov Riau telah menerima usulan draft Ranperda APBDP Bengkalis tahun 2023 untuk dievaluasi. Hanya saja tidak disetujui Gubernur Riau lantaran dinilai catat hukum. Pasalnya, pembahasan APBD-P Bengkalis masih mengikutsertakan anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan. Sehingga, secara tegas Gubri tolak APBDP Bengkalis.
Gubernur Riau mengirim surat terkait proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2023. Salah poin dalam isi surat Gubernur Riau tertanggal 24 Oktober 2023 itu yakni, berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor: 18/HK-PR/186 tanggal 12 Oktober 2023 perihal Pendapat Hukum terkait Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Bahwa kehadiran 4 (empat) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang sudah pemberhentian Gubri Syamsuar tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk Persetujuan Bersama Rancangan Perda Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana surat terlampir.
Kemudian, berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/13767 hal Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Gubernur menyatakan bahwa surat usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H Khairul Umam Lc ME Sy dan Syahrial ST MSi tidak dapat diproses lebih lanjut, dengan demikian yang bersangkutan tetap sebagai Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana surat terlampir.
Sehubungan dengan point 3 (tiga) dan 4 (empat) itu, maka Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat di daerah belum dapat melanjutkan proses evaluasi
Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Kamis (26/10/23). Dia mengatakan, jika ada APBD-P Bengkalis 2023 tidak bisa diproses karena tidak sesuai tidak sesuai aturan. Sehingga Gubri tolak APBDP Bengkalis 2023.
“Iya, itu tidak diproses. Ranperda dan Ranperkada APBD-P Bengkalis cacat hukum, karena anggota DPRD yang sudah diberhentikan masih ikut membahasnya,” kata Elly Wardhani, Kamis (26/10/23).
Ditanya dengan tidak diproses APBD-P Bengkalis tahun 2023 bagaimana proses selanjutnya, Elly Wardhani menyatakan, APBD-P Bengkalis 2023 akan diambil alih pemerintah pusat.
“Itu (APBD-P Bengkalis) diambil alih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tukas Pelaksana Harian Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau ini, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











