Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Kejagung Sita Rp 450 Miliar Terkait TPPU PT Duta Palma di Inhu Riau

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Terkait TPPU PT Duta Palma di Inhu Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Kejagung sita uang Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific dalam kasus TPPU berkaitan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Inhu, Riau.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang mendalam yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

“Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dari terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya aliran dana hasil kejahatan (ke anak perusahaan PT Duta Palma),” ujarnya Harli, Senin (30/09/24).

Harli menjelaskan, penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, termasuk surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Harli menambahkan, tindakan ini juga diikuti dengan penetapan lima korporasi lain sebagai tersangka, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations.

Harli menegaskan bahwa seluruh korporasi tersebut telah melakukan kegiatan usaha secara ilegal di lahan hutan, yang berpotensi merugikan negara.

Harli menegaskan, dalam penyidikan kasus ini, tim melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

PT Asset Pasific dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pihak Pemkab Inhu, petinggi di anak perusahaan PT Duta Palma Group, kepala desa dan lainnya.

Untuk diketahui, pengusutan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit, dikutip detak24com. (Rls)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • EMPAT Dirawat di Saudi dan Batam, Jemaah Haji Inhil Kembali ke Tanah Air

    EMPAT Dirawat di Saudi dan Batam, Jemaah Haji Inhil Kembali ke Tanah Air

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 372 orang jamaah dan petugas haji Kloter BTH – 06 tiba di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (07/07/3) subuh. Setelah melalui proses x_ray, dibawa menuju Asrama Debarkasi Haji Antara Riau. Meskipun terlihat lelah, jamaah asal Kabupaten Indragiri Hilir ini tetap semangat dan ceria untuk kembali ke kampung halaman. […]

  • TANDING Baliho, ‘Perang’ Anies Vs Ganjar Mulai Terasa di Riau

    TANDING Baliho, ‘Perang’ Anies Vs Ganjar Mulai Terasa di Riau

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Persaingan antar Bakal Calon Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang sudah mulai di Provinsi Riau. Dari setidaknya 4 bakal calon yang mencuat saat ini, dua diantaranya yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sudah mulai ‘mejeng’ foto – foto keduanya di sejumlah baliho Bacaleg dari masing masing partai pengusung. Bahkan, ‘perang’ sosialisasi juga mulai […]

  • Petugas Berjibaku Padamkan Api, Sekitar 15 Hektare Lahan di Dumai Terbakar 

    Petugas Berjibaku Padamkan Api, Sekitar 15 Hektare Lahan di Dumai Terbakar 

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Karhutla di Dumai pasca  musim kemarau terus meluas, hingga meludeskan sekitar 15 hektare lahan di tiga kelurahan. Pantauan terakhir, titik panas muncul di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Titik panas yang sebelumnya telah muncul di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai dan Kelurahan Tanjung Penyembal. Karhutla yang baru muncul di Kelurahan […]

  • Heboh Bobby Nasution Pecat Sekdiskop Sumut, Herly Lakukan 7 Pelanggaran!

    Heboh Bobby Nasution Pecat Sekdiskop Sumut, Herly Lakukan 7 Pelanggaran!

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MEDAN, detak24com – Pemecatan Herly Latuperissa dari Sekdis Koperasi Sumut bikin heboh. Ternyata, perempuan cantik itu banyak melakukan pelanggaran. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi mencopot Herly Puji Latuperissa dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumut. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Inspektur […]

  • SATPOL PP Pekanbaru Angkut 14 Gepeng, Zulfahmi: Beri Sumbangan Terancam Sanksi!

    SATPOL PP Pekanbaru Angkut 14 Gepeng, Zulfahmi: Beri Sumbangan Terancam Sanksi!

    • calendar_month Selasa, 7 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Satpol PP Pekanbaru mengangkut 14 gelandangan dan pengemis (Gepeng) dari berbagai titik lokasi. Mulai dari pengemis, penjual tisu hingga badut jalanan. “Hari ini Satpol PP melakukan patroli sekaligus melakukan penertiban terkait maraknya gelandangan dan pengemis yang melakukan aktivitas di persimpangan lampu merah,” ujar Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (07/02/23). Ia mengatakan […]

  • MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    MANTAN Rektor UIN Suska Terbaring dengan Selang Oksigen, Jaksa Terpaksa Bacakan BAP di Sidang

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin koruptor pengadaan jaringan internet, tiga kali mangkir di persidangan. Yang bersangkutan sakit keras terbaring dengan selang oksigen. Sehingga, jaksa terpaksa membacakan BAP-nya di sidang. Pada sidang lanjutan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dengan terdakwa Benny Sukma Negara, Akhmad Mujahidin berhalangan […]

expand_less