Datangi PN Dumai, Ketua DPRD dan Sekda Ajukan Penangguhan Ibu Inong, Ini Hasilnya!
Ketua DPRD dan Sekda bersama Ketua PN Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Ketua DPRD Agus Miswandi dan Sekda H Indra Gunawan menemui Ketua PN Dumai, Effendi SH dalam rangka memohon penangguhan penahanan Ibu Inong (57) yang berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali, Kamis (15/05/25).
Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi didampingi Sekda Kota Dumai, H Indra Gunawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Inong Fitriani (57) yang dijebloskan ke penjara dalam kasus perkara lahan melawan pengusaha, Toton Sumali. Kedatangan Ketua DPRD dan Sekda Dumai itu disambut langsung oleh Ketua PN Dumai, Effendi SH dan Panitera PN Dumai, Kamis petang sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga : Kisah Ibu Inong Mempertahankan Tanah Warisan : Badan Dipenjara, Anak Dipolisikan
Prihatin Kasus Ibu Inong, DPR: Aparat Mesti Tangguhkan Penahanan Tersangka!
Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi di hadapan Ketua PN Dumai, Effendi SH menyampaikan hajat kedatangannya bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, lebih kepada masalah kepedulian terhadap kemanusiaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua PN Dumai yang sudah berkenan menerima kami. Maksud dan tujuan kedatangan kami dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ibuk Inong. Ini murni didasari sisi kemanusiaan, dan bukan bermaksud untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Indra Gunawan pada kesempatan itu juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda.
“Tentunya kita sangat percaya bahwa proses hukum yang berjalan sudah dilakukan dengan baik. Namun ada sisi kemanusiaan yang akhirnya membuat kami terpanggil untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Semoga ini bisa dikabulkan,” timpal Sekda.
Menyikapi permohonan itu, Ketua PN Dumai mengakui pihaknya sudah menerima berkas dari Kejari Dumai dan sudah menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara Ibuk Inong tersebut.
“Pengadilan (PN Dumai) sudah menerima berkas dari Kejaksaan. Saya juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Sidang perdananya akan digelar pada tanggal 20 Mei 2025 mendatang,” ungkapnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, PN Dumai juga sudah menerima suratnya dari keluarga Ibu Inong dengan penjamin suami dan anaknya. Hanya saja, diterima atau tidaknya tergantung keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan nantinya bisa disampaikan dalam persidangan. Saya tidak bisa memutuskan karena kewenangannya berada di majelis hakim yang sudah ditunjuk. Nanti apa yang Pak Ketua (Ketua DPRD) dan Pak Sekda sampaikan akan saya teruskan ke majelis hakim,” ujar imbuhnya.
Sebelum mengajukan penangguhan penahanan ke PN Dumai, Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi melalui orang hukumnya, Buyung SH dan Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Putra SH telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Dumai. Surat permohonan itu diterima langsung oleh pihak kejaksaan, Rabu (14/05/25) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Suratnya (permohanan penangguhan penahanan) sudah kita masukkan tadi. Alhamdulillah, penjaminnya langsung Bapak Agus Miswandi, Ketua DPRD Kota Dumai. Tadi kami juga langsung didampingi pengacara beliau,” ungkap Johanda Saputra SH.
Hanya saja, penangguhan penahanan yang diajukan tidak bisa dikabulkan karena pihak Kejari Dumai berdalih berkas perkaranya sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai.
“Saya dihubungi orang Kejaksaan petang tadi, berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Dumai. Mereka mengarahkan agar permohonan penangguhan penahanan disampaikan langsung ke PN,” tambahnya dikutip dari kupasberita.com (red)
