Jakarta, detak24.com- Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin, selain melibatkan Bupati Langkat nonaktif itu dan 6 kerabatnya, juga menjerat 10 oknum anggota TNI.
Ke-10 oknum TNI tersebut diduga membekingi kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tersebut.
“Kasus Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang. Tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” ungkap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Kantor PBNU dikutip, Selasa (24/05/2022).
Ditegaskannya, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.
Lindungi Korban
Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
“Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya
Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegas dia.
Kasus kerangkeng ini menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya, SP sebagai tersangka. Serta 6 tersangka lainnya yang merupakan keluarga dan kerabat dengan Terbit Rencana Peranginangin.(fajar.co.id)
Editor : Kar