Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis dituntut 13, 5 tahun dalam korupsi Rp 22,5 miliar pembangunan Hotel Kuansing.

Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/24).

Sukarmis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Andre.

Selain penjara, JPU juga menuntut Sukarmis membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar lebih.

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan,” tegas JPU.

Atas tuntutan itu, Sukarmis yang menjalani sidang melalui konferensi video dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Jonson Paeancis menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Selasa (22/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan korupsi Sukarmis dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub (tuntutan terpisah), dan Suhasman, Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi, yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman, selaku Kabag Pertanahan, untuk berkoordinasi dengan Susilowadi, dengan tujuan mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012, seolah-olah pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah Kepala Bappeda Kuantan Singingi, Hardi Yakub, dan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016.

Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, pada Kamis (13/06/24) lalu, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rebutan Lapak, Pedagang Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru Bentrok 

    Rebutan Lapak, Pedagang Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru Bentrok 

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Terjadi bentrok pedagang di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien gegara rebutan lapak, Senin (14/10/24) malam. Bentrokan terjadi antara pedagang lama dengan yang baru. Yakni, lapak yang sebelumnya ditempati pedagang lama tapi kini diisi oleh pedagang pindahan. Selain itu, bentrok di kawasan yang telah ditata Pemko Pekanbaru itu diduga masih ada campur […]

  • SASAR Pemilih Pemula, Wak Ganjar Pelalawan Siap Menangkan Ganjar Pranowo Capres PDIP

    SASAR Pemilih Pemula, Wak Ganjar Pelalawan Siap Menangkan Ganjar Pranowo Capres PDIP

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PANGKALANKERINCI, detak24com – Ratusan anak muda menghadiri silaturahmi Garda Muda Ganjar Pranowo di Cafe Dekapan, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (01/10/23). Area Cafe Dekapan terpantau dipadati oleh anak-anak muda pada malam hari itu. Selain ngopi bareng, mereka juga berdiskusi tentang kontribusi anak muda dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Acara ini dihadiri oleh Hengky Primana sebagai […]

  • ENAM Ditangkap, Polda Riau Bongkar Sindikat Pengiriman Narkoba Via Bandara

    ENAM Ditangkap, Polda Riau Bongkar Sindikat Pengiriman Narkoba Via Bandara

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau gagalkan pengiriman narkoba via bandara, dengan menangkap 6 pelaku. Sementara, 7 Kg sabu dan ribuan butir ineks berhasil diamankan. Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, adapun enam orang pelaku yang ditangkap berinisial A, DH, Z, D, J dan IA. Sementara, BB ditemukan pada badan pelaku diikat dengan tali. […]

  • MALIKA 2.0, Inovasi PDC Ubah Jelantah Menjadi Produk Bernilai Guna

    MALIKA 2.0, Inovasi PDC Ubah Jelantah Menjadi Produk Bernilai Guna

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ROKANHILIR, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC) membekali masyarakat di tiga desa di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dengan keterampilan mengolah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi dan sabun melalui program TJSL MALIKA 2.0 (Mari Kelola Jelantah Kita). Program yang dilaksanakan pada 14–16 Juli 2026 ini melibatkan 25 peserta dari Desa Bangko Bakti, Desa […]

  • Kawannya Ditampar Kepsek Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Massal

    Kawannya Ditampar Kepsek Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Massal

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANTEN, detak24com – Seorang kepsek menampar siswa gegara merokok di sekolah, berujung mogok massal. Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak berwajib. Sebanyak 630 siswa SMAN 1 Cimarga mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepala sekolah yang menampar kawannya gegara ketahuan merokok. “Semuanya sekitar 630 murid. Kita sudah koordinasi dengan Wakasek agar KBM tetap kondusif, […]

  • MUCIKARI MiChat Terciduk di Hotel Winstar Pekanbaru, Ternyata Pria Ini Bernama Mami Oliv – Ada yang Kenal?

    MUCIKARI MiChat Terciduk di Hotel Winstar Pekanbaru, Ternyata Pria Ini Bernama Mami Oliv – Ada yang Kenal?

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Praktik prostitusi di Kota Pekanbaru seperti tidak habis-habisnya. Bahan pelaku terang-terangan menjual jasanya, termasuk menggunakan aplikasi MiChat dan Whatsapp. Seperti yang dilakukan Sunggul (35). Lelaki yang di kalangan dunia malam dikenal dengan panggilan Mami Oliv itu menawarkan jasa kencan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi online. Tidak tanggungg-tanggung sekali kencan Sunggul […]

expand_less