Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

Tak Main-main, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis dituntut 13, 5 tahun dalam korupsi Rp 22,5 miliar pembangunan Hotel Kuansing.

Tuntutan dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/24).

Sukarmis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Andre.

Selain penjara, JPU juga menuntut Sukarmis membayar denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar lebih.

“Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan,” tegas JPU.

Atas tuntutan itu, Sukarmis yang menjalani sidang melalui konferensi video dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Jonson Paeancis menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Selasa (22/10/2024).

Diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan korupsi Sukarmis dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub (tuntutan terpisah), dan Suhasman, Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi, yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman, selaku Kabag Pertanahan, untuk berkoordinasi dengan Susilowadi, dengan tujuan mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012, seolah-olah pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah Kepala Bappeda Kuantan Singingi, Hardi Yakub, dan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009-2016.

Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, pada Kamis (13/06/24) lalu, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Malam Tahun Baru 2026

    Waspada Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masyarakat diingatkan waspada terhadap potensi cuaca basah yang berlangsung hampir sepanjang hari, khususnya dalam menyambut malam Tahun Baru 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang akan melanda sebagian besar wilayah Riau sejak siang hingga malam hari. Prakirawan BMKG Pekanbaru, Indah menjelaskan, kondisi cuaca pada […]

  • USUT Tuntas Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing! Aliansi Masyarakat Geruduk Mapolda Riau

    USUT Tuntas Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing! Aliansi Masyarakat Geruduk Mapolda Riau

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kelompok masyarakat sipil berbagai kalangan unjukrasa ke Mapolda Riau, Rabu (02/08/2023). Mereka meminta pembunuhan sadis di Cerenti Kuansing diusut tuntas. Korban Arsyad Rachim merupakan mantan aktivis WWF serta petani sawit, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 17.35 WIB di Jalan Pertanian Pematang Sialang, Dusun 3 […]

  • LIMA Respon Parpol Usai Ditetapkannya Ganjar Pranowo Capres 2024

    LIMA Respon Parpol Usai Ditetapkannya Ganjar Pranowo Capres 2024

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24com – PDIP resmi mengusung Ganjar Pranowo capres 2024. Pengusungan tersebut diumumkan bertepatan Hari Kartini dalam puasa Ramadan. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang langsung mengumumkan partainya mengusung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang. Usai PDIP mengumumkan Ganjar Pranowo capres 2024, sejumlah partai politik (parpol) angkat bicara. Salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua Umum (Ketum) PAN […]

  • AYAH Bejat Garap Anak Berkali-kali di Inuman Kuansing, Korban Masih Pelajar SMP

    AYAH Bejat Garap Anak Berkali-kali di Inuman Kuansing, Korban Masih Pelajar SMP

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pria celaka inisial UP (42) di Inuman Kuansing meringkuk di penjara. Ayah bejat itu menggarap anaknya yang masih SMP berkali-kali. Ayah bejat itu dibekuk setelah dilaporkan paman korban karena tak terima perlakuan tersangka terhadap keponakannya. Bunga (15) digauli ayah tirinya 10 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Inuman, Kabupaten […]

  • Mayat Warga Dumai Mengapung di Sungai, Setelah Dua Hari Hilang

    Mayat Warga Dumai Mengapung di Sungai, Setelah Dua Hari Hilang

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sugianto (44), warga Jalan Yaktapena, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan ditemukan jadi mayat dan mengapung di sungai setelah dinyatakan dua hari hilang. Kondisi ini membuat warga geger dan berkerumun di lokasi penemuan jenazah tersebut.  Masyarakat Kota Dumai dikejutkan dengan penemuan sosok jenazah, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 07:30 WIB pagi. Korban yang […]

  • Ibu Muda Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

    Ibu Muda Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Seorang ibu muda bernama Nurdia Rahmah Rery (38) tewas dibunuh oleh suaminya, Salahuddin (41) di sebuah hotel kawasan South Bridge Road, Singapura, Jumat (24/10/25) dini hari. Korban diketahui merupakan warga asal Pekanbaru. Jenazahnya dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (25/10/25) malam dari Singapura menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diterbangkan ke kampung halamannya. Jenazah […]

expand_less