Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » AMANKAN Kapal Berbendera Malaysia, KKP Dumai Tangkap Lima ABK Warga Myanmar

AMANKAN Kapal Berbendera Malaysia, KKP Dumai Tangkap Lima ABK Warga Myanmar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Sebuah Kapal berbendera Malaysia ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diduga telah melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
     
Dikutip detak24com, Sabtu (17/06/23), kapal dengan No seri SLFA 5323 itu ditangkap KKP sekira hari Rabu 14 Juni 2023. Kapal tersebut lalu dibawa ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai, Riau.
     
“Kalau tak salah penangkapan itu terjadi sekira hari Rabu kemarin,” kata salah satu petugas KKP Dumai kepada awak media, Sabtu (17/06/2023).
     
Dijelaskannya, penangkapan kapal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka itu juga turut mengamankan lima ABK yang semuanya berkewarganegaraan Myanmar. “Lima  ABK kapal turut diamankan, semuanya warganegara Myanmar,” jelasnya.
     
Selanjutnya, kata petugas itu 5 ABK berkewarganegaraan Myanmar tersebut telah dibawa ke kantor KKP Belawan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Para ABK warga negara Myanmar dan sudah dibawa ke Belawan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
     
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menyampaikan Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan menangkap kapal illegal fisihing (pencuri ikan) berbendera Malaysia setelah melakukan pengejaran karena kapal sempat kabur.
     
“Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323,” kata Adin dalam keterangan resminya, Sabtu (17/6).
     
Bila didapati bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka nahkoda KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni,  melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Pasal 98 Juncto Pasal 42 Ayat 3 Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
     
Serta Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.(jpnn/harian.co)
Editor : Kar
     
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • LOMPAT PARTAI, Sayed Abubakar Resmi Nahkodai Perindo Riau

      LOMPAT PARTAI, Sayed Abubakar Resmi Nahkodai Perindo Riau

      • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Politisi senior asal Riau Sayed Abubakar Assegaf dipercaya menjadi ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Alasan Sayed Abubakar yang sebelumnya merupakan politisi Partai Demokrat bergabung dengan Perindo karena tertarik dengan visi parpol, yakni untuk kesejahteraan rakyat. “Diimplementasikan dengan kegiatan-kegiatan nyata menyalurkan bantuan gerobak gratis dan modal usaha untuk UMKM […]

    • Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

      Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

      • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Seorang pria gimbal berinisial SM diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai setelah kedapatan menyimpan satu bungkus besar daun ganja kering seberat kurang lebih 360,82 gram. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 siang sekira pukul 12.30 WIB di Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., […]

    • NELAYAN Lansia di Sinaboi Simpan 6 Paket Sabu dalam Kotak Kacamata

      NELAYAN Lansia di Sinaboi Simpan 6 Paket Sabu dalam Kotak Kacamata

      • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SINABOI, detak24com – Tim Ops Polsek Sinaboi mencokok nelayan lansia inisial (57) di Jalan Utama Kepenghuluan Sungai Bakau. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 6 bungkus sabu dalam kotak kacamata. Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH, Rabu (20/09/23) mengatakan, pihaknya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Utama Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi pada Selasa (19/09/23). BB sabu […]

    • SERIBUAN Lebih Honorer di Siak Terima SK PPPK Guru, Era Berlinang Air Mata

      SERIBUAN Lebih Honorer di Siak Terima SK PPPK Guru, Era Berlinang Air Mata

      • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 4Komentar

      SIAK, detak24com – Sebanyak 1.025 honorer di Pemkab Siak menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Gedung Daerah dikutip dari riauterkini.com, Jumat (29/09/23). Syarif Kasim II Siak, Kamis (29/09/23). Dengan penambahan tersebut, maka sudah 1.682 guru di Siak sudah berstatus PPPK terhitung dari formasi tahun 2020, 2021, dan 2022. “ASN sebagai abdi […]

    • DUH, Warga Medan Sumut Dituding Biang Karhutla Siak Kecil Bengkalis

      DUH, Warga Medan Sumut Dituding Biang Karhutla Siak Kecil Bengkalis

      • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Polisi mengungkap kasus karhutla di Jalan Dusun Sukajadi, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis sekitar 2,8 hektar. Seorang tersangka diamankan petugas berinisial R alias Rubin (64), beralamat di Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pria paruh baya tersebut diduga dalang penyebab karhutla […]

    • BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

      BACA di Sini Kapan Awal Puasa Ramadhan Versi Pemerintah, NU serta Muhammadiyah

      • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      detak24com – KAPAN awal puasa Ramadhan 1444 / 2023, di Indonesia bisa berbeda-beda penetapannya. Hal itu terjadi karena perbedaan dalam memahami nash (dalil) dan metode pengambilan hukum (istinbath). Mengutip laman kemenag.go.id, sebagian umat ada yang mengaplikasikan metode hisab untuk menentukan 1 Ramadan. Sebagian lagi ada yang memakai metode Rukyatul Hilal untuk melengkapi penghitungan hisab. Kendati […]

    expand_less