BATHIN SOLAPAN, detak24com – Polsek Mandau ungkap peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 3,6 juta di Bathin Solapan. Aparat juga meringkus pelaku bernama Reza Ananda (20).
Informasi dirangkum Ahad (26/01/25, tersangka bersama barang bukti ditangkap di Jalan Lintas Duri -Dumai KM15 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Jumat (24/01/25) pukul 22.00 WIB malam. Pelaku diringkus saat akan transaksi upal.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago mengungkap, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami tangkap saat bertransaksi, dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 3,6 juta,” ujarnya, Ahad (26/01/25).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memalsukan uang dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah percetakan.
“Pelaku dikenakan Pasal 245 KUHPidana tentang penggunaan uang palsu sebagai alat pembayaran. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat. (Rls)
Editor : Kar