Empat Polisi Jaringan Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Empat oknum aparat kepolisian diduga terlibat jaringan narkoba Irjen Teddy Minahasa, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penahanan dilakukan penyidik setelah gelar perkara menetapkan status mereka menjadi tersangka.
“Sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (15/10).
Diketahui keempat anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Teddy itu merupakan anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Sementara khusus untuk Teddy Minahasa, penahanan dilakukan oleh Divisi Provos Propam Mabes Polri lantaran yang bersangkutan masih akan menjalani pemeriksaan etik.
“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dari warga sipil. Adapun keenam tersangka itu merupakan HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(cnn)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











