Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group masing-masing selama 11 tahun, dalam kasus investasi bodong.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp 84,9 miliar.

Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil pada persidangan Selasa (24/10/2023) petang, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa I Bhakti Salim, Terdakwa II, Agung Salim, Terdakwa Elly Salim dan Terdakwa IV Christian Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata hakim.

Selain penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpisah, hakim juga menghukum Marketing Freelance PT WBN, Maryani, dengan penjara selama 9 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maryani dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 biulan.

Atas hukuman tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Kami (JPU), juga menyatakan banding,” ujar JPU, Jumeiko Andra, Rabu (25/10/23).

Sebelumnya, JPU menuntut empat bos PT Fikasa Group dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.

JPU menuntut Mariani dipenjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84.916.000.000.

Diketahui, terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah
tu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.

Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain di bawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.

Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan dan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji mengembalikan uang pada 25 Maret 2020 tapi tidak terealisasi.

Sebelumnya, para terdakwa pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.

Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Di perkara pokok, hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp 84.916.000.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MANTUL! PDIP Punya Rumah Sakit Apung Layanan Gratis, Ahad Besok Sandar di Dumai 

    MANTUL! PDIP Punya Rumah Sakit Apung Layanan Gratis, Ahad Besok Sandar di Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24com – Berbagai trik dan cara dilakukan partai politik untuk menarik serta mendongkrak elektabilitas jelang Pemilu 2024. Termasuk menggelar kegiatan bakti sosial skala besar. Seperti halnya dilakukan PDIP. Tak tanggung-tanggung, partai berlambang benteng moncong putih itu membuat inovasi rumah sakit apung. Kapal berlayar dan melayani masyarakat kurang mampu dari Sabang hingga Merauke. Kapal tersebut […]

  • Pekerja Diserang Harimau di Teluk Meranti Pelalawan, Saat Bersihkan Gulma 

    Pekerja Diserang Harimau di Teluk Meranti Pelalawan, Saat Bersihkan Gulma 

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang pria bernama Abdul Susanto (40)  diserang harimau sumatera saat bekerja di areal konsesi PT AA, kawasan Petak 178 Kanal 9 Distrik Merawang, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Jumat (01/08/25). Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. Korban saat itu sedang bekerja menyemprot […]

  • Kades Bagan Limau Ukui dan Istri Tak  Terbukti Pungli PTSL, Jaksa Ajukan Kasasi

    Kades Bagan Limau Ukui dan Istri Tak  Terbukti Pungli PTSL, Jaksa Ajukan Kasasi

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kades Bagan Limau, Kecamatan Ukui dan isterinya dibebaskan hakim dalam kasus pungli program PTSL. Jaksa langsung ajukan kasasi. Proses hukum kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan jadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis […]

  • Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

    Bupati Minta Pemerintah Genjot Harga Sawit, Sampaikan 13 Pernyataan

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 32Komentar

    Jakarta, detak24.com – Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) meminta pemerintah menggenjot k harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit maksimal dua pekan ke depan.       “Pertama, (AKPSI) meminta kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan normalisasi harga TBS sawit. Paling lambat dua minggu ke depan melalui tata kelola ekspor CPO dengan memperhatikan kepentingan […]

  • TIM SAR Pastikan 11 Korban Tewas dan Satu Hilang, Kapolda Tinjau Kecelakaan Evelyn Calisca di Inhil

    TIM SAR Pastikan 11 Korban Tewas dan Satu Hilang, Kapolda Tinjau Kecelakaan Evelyn Calisca di Inhil

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    INHIL, detak24com – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal berangkat ke Inhil untuk mengetahui perkembangan penyelamatan dan pencarian korban kecelakaan speedboat Evelyn Calisca 01, Jumat (28/04/23) pagi. Kapal cepat itu terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) beberapa jam setelah berlayar dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan. Kapal bermuatan puluhan […]

  • Rumah Bupati Rohil dan Anggota DPR RI Disesaki Pelayat

    Rumah Bupati Rohil dan Anggota DPR RI Disesaki Pelayat

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Walikota Pekanbaru Agung Nugroho didampingi Wawako Markarius Anwar, melayat ke rumah duka almarhumah Hj Basyariah, istri Bupati Rohil Bistamam, sekaligus ibunda Anggota DPR RI Hj Karmila Sari, Senin (04/08/25). Kehadiran Agung dan Markarius merupakan bentuk empati Pemko Pekanbaru terhadap keluarga besar Bistamam yang tengah berduka. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa mendalam […]

expand_less