Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group masing-masing selama 11 tahun, dalam kasus investasi bodong.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp 84,9 miliar.

Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Fadil pada persidangan Selasa (24/10/2023) petang, menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa I Bhakti Salim, Terdakwa II, Agung Salim, Terdakwa Elly Salim dan Terdakwa IV Christian Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata hakim.

Selain penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpisah, hakim juga menghukum Marketing Freelance PT WBN, Maryani, dengan penjara selama 9 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maryani dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 6 biulan.

Atas hukuman tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Kami (JPU), juga menyatakan banding,” ujar JPU, Jumeiko Andra, Rabu (25/10/23).

Sebelumnya, JPU menuntut empat bos PT Fikasa Group dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 6 bulan.

JPU menuntut Mariani dipenjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84.916.000.000.

Diketahui, terdakwa melalui investasi Promissory Note menjanjikan nasabahnya bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang diinvestasi nasabah
tu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.

Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain di bawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.

Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan dan meminta uang mereka dikembalikan. Para terdakwa berjanji mengembalikan uang pada 25 Maret 2020 tapi tidak terealisasi.

Sebelumnya, para terdakwa pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.

Dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp 15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Di perkara pokok, hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp 84.916.000.000, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Dihalangi Massa, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Baganpunak Pesisir Rohil 

    Sempat Dihalangi Massa, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Baganpunak Pesisir Rohil 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko tangkap kurir sabu di Pusara Hulu Kepenghuluan Baganpunak Pesisir, Rohil. Giat kali ini sempat dihalangi massa. Informasi dirangkum Rabu (23/04/25), penangkapan tersangka yang diketahui bernama Dira dilakukan pada Selasa (22/4/2025) tepatnya Gang Buntu, Pusara Hulu, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir. Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Bangko berdasarkan laporan dari masyarakat […]

  • BELASAN Terjaring, Satpol-PP Dumai Amankan Lima Anak di Kosan

    BELASAN Terjaring, Satpol-PP Dumai Amankan Lima Anak di Kosan

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satpol-PP Dumai razia kos dan kontrakan. Hasilnya, belasan orang dan lima anak terjaring, Sabtu (18/05/24) malam minggu. Razia tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam operasi ini, Satpol PP menurunkan 17 orang […]

  • Kebakaran hebat di Kubang Pekanbaru, terlihat api dan asap membubung ke angkasa. F : RIAUPOS

    BELASAN Kios dan Mobil Jadi Abu, Kebakaran Hebat di Kubang

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat di Kubang Pekanbaru ludeskan 16 kios dan satu unit mobil, Kamis (09/11/23) malam Jumat. Peristiwa kebakaran hebat terjadi di pinggir Jalan Kubang Km RT 002 RW 001 Kecamatan Tuah Madani. Dalam hitungan menit, sebanyak 16 kios dan 1 unit mobil ludes dilalap api. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) […]

  • Sita 7 Butir Ekstasi, Belasan Pengunjung MP Club Pekanbaru Terciduk Polisi

    Sita 7 Butir Ekstasi, Belasan Pengunjung MP Club Pekanbaru Terciduk Polisi

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi mengamankan 19 pengunjung MP Club Pekanbaru dalam razia narkotika di tempat hiburan malam, Selasa (16/07/24) dinihari. Dari belasan yang diamankan tersebut, 16 orang positif mengkonsumsi narkotika. Tidak itu saja, aparat juga menyita 7 butir ekstasi dari para tersangka. Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti langsung meminpin razia dalam rangka Operasi […]

  • PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

    PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KONFLIK pasca rusuh Rempang beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Minimnya pengetahuan terkait fakta-fakta yang belum terungkap, memicu beredarnya hoaks atau berita bohong berbau SARA. Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tanah seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum […]

  • WAPRES Resmikan Desa Alai Jadi Kampung Bahari Nusantara, Serentak di Seluruh Indonesia

    WAPRES Resmikan Desa Alai Jadi Kampung Bahari Nusantara, Serentak di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    MERANTI, detak24com – Wapres Ma’ruf Amin meresmikan Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti menjadi Kampung Bahari Nasional, Senin (15/05/23). Peresmian Desa Alai sebagai Kampung Bahari Nusantara bersamaan dengan 68 desa lainnya se Indonesia. Kegiatan digelar virtual, Wapres Ma’ruf Amin langsung meresmikan dari Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) […]

expand_less