Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peristiwa » PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KONFLIK pasca rusuh Rempang beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Minimnya pengetahuan terkait fakta-fakta yang belum terungkap, memicu beredarnya hoaks atau berita bohong berbau SARA.

Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tanah seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pertanahan, Dr Ir Tjahjo Arianto SH MHum, menyebut bahwa Pulau Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan bukan tanah adat.

“Maka harus dibedakan, disitu Rempang itu kan sebagian besar adalah bekas hutan dan bekas HGU. Jadi bukan pengakuan kepemilikan, tapi pengakuan dia telah menggarap, walaupun penggarapan (perkebunan, peternakan) itu ya ilegal,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Termasuk soal tanah ulayat atau adat, Tjahjo mengatakan bahwa belum ada dasar hukum yang tegas terkait apa saja yang membuat sah keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.

“Kalau aturan yang tegas belum ada, hakikatnya kalau hukum ada yang namanya logika hukum. Kalau mereka menggarap tanah itu turun menurun, tinggal disitu turun menurun,  itu bisa dikatakan masyarakat adat. Tapi harus diteliti dan dan di cek kembali hutan dilepaskan tahun berapa kepada para penggarap. Ini tanggung jawab Walikota Batam,” paparnya.

Tjahyo juga menambahkan juga bahwa tidak ada istilah tanah milik negara. Adanya milik pemerintah sebagai pengelola negara.

Semua wilayah Batam itu direncanakan akan menjadi milik pemerintah di bawah pengelolaan BP Batam. Dengan ciri-cirinya BP Batam diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Jadi bila BP Batam itu mengajukan kerjasama dengan investor,  maka investor akan dapat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL, Artinya pemilik tanah tetap pemerintah dalam hal ini wilayah Batam,” jelasnya.

Tjahyo menuturkan bahwa pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud.

Menurutnya kasus Kampung Tua ini berbeda dengan pendudukan yang dilakukan masyarakat Pulau Rempang atas bekas perkebunan HGU.

Pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud.

Terhadap hal pendudukan ini, harus ada kebijakan khusus dan tidak harus dipertahankan seperti Kampung Tua di tempat lain.

Model penyelesaian sengketa penguasaan tanah antara masyarakat dan BP Batam harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah melalui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam, seperti usia pohon atau tanaman keras yang ditanam, pengakuan dan kesaksian masyarakat serta lembaga adat.

Surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B.2593/Kemensetneg/D-3/DM.05/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 merupakan jawaban terhadap surat tuntutan masyarakat Kampung Tua kepada Presiden.

“Inti surat ini memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau, dan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk membuat kajian dalam rangka penyelesaian,” ungkapnya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menduga ada tumpang tindih terkait dengan kepemilikan lahan sehingga mengakibatkan konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Agus pun meminta agar Kementerian ATR/BPN bisa memperbaiki data terkait dengan kepemilikan lahan di Pulau Rempang yang diduga ada tumpang tindih.

“Saya curiga setelah adanya rencana pengembangan Pulau Rempang di tahun 2000 an, kemudian banyak yang mencari tanah disana dan dikasih surat sehingga kepemilikannya pun tumpang tindih. Nah ini yang harus dirapikan oleh pihak ATR/BPN,” lanjut Agus.

Agus mengatakan bahwa perencanaan adanya proyek di Pulau Rempang memang sudah sejak lama sekitar Tahun 2000-an.

Namun, proyek tersebut tak kunjung digarap dan lahan pun dibiarkan begitu saja, sehingga dijadikan tempat pemukiman masyarakat.

“Tapi perlu kita ketahui, di Indonesia mayoritas itu kepemilikan tanahnya itu kurang jelas, karena dari awal dulu surat menyurat itu mereka ngga punya, karena itu tanah negara, tapi sudah digarap ditinggali puluhan tahun begitu,” ungkapnya.

Bahkan Agus menyebut bahwa secara legal, tak ada peraturan yang mengharuskan pemerintah melakukan ganti rugi terhadap tanah milik negara yang ditinggali masyarakat.

Karena dalam peraturan kalau tanah milik negara kayak HGB dan sebagainya kalau diminta negara ya harus pergi,” imbuhnya.

Masalah konflik agraria itu pun menjadi bumerang bagi masyarakat terkait adanya statement janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu yang disebut akan memberikan sertifikat kepada masyarakat.

Tadi saya lihat ada program kalo presiden kampanye pada tahun 2019 bahwa janji kasih sertifikat kaya gitu lho, dan itu tidak dikomunikasikan dengan baik,” lanjutnya.

Ketika investor ingin membangun lahan tersebut menjadi terhambat karena kurangnya data studi sosial antropologi. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah tak mengkaji terkait dengan studi ilmu sifat manusia dan lain sebagainya.

Agus juga menduga adanya konflik kepentingan dibalik permasalahan agraria yang ada di Pulau Rempang.

“Ya pasti lah ada yang menunggang. Kalau soal politik, pasti ada kepentingan lain apalagi mau Pemilu,” pungkasnya. (Disway.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WADUH! Nama Sekda Pekanbaru Dicatut, Pengurus Masjid Diingatkan Waspada

    WADUH! Nama Sekda Pekanbaru Dicatut, Pengurus Masjid Diingatkan Waspada

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nama Sekretaris Daerah Kota (Sekdalo) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dicatut oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Pelaku berdalih akan memberikan bantuan masjid atau musala. “Mohon izin sebelumnya. Perkenalkan saya Indra Pomi Nasution ST MS selaku Sekda Pekanbaru. Dengan ini ingin menyampaikan/mengimbau perihal program bantuan dana hibah bagi Masjid/Musholla yang sudah layak menerima bantuan […]

  • KETAHUAN! Ditularkan Suami, Penderita HIV/AIDS di Dumai Didominasi IRT

    KETAHUAN! Ditularkan Suami, Penderita HIV/AIDS di Dumai Didominasi IRT

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24com – Wako Dumai, Paisal memimpin Rakor lintas sektor dan sosialisasi Perda HIV/AIDS, Rabu (09/08/23). Dalam rapat terungkap, penderita penyakit mematikan itu didominasi kaum IRT yang ditularkan suami. Walikota Paisal yang juga menjabat sebagai Ketua KPA Dumai mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka membentuk kolaborasi antara Pemko dengan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA),  “Sosialisasi Perda […]

  • BIKIN KONTEN Gantung Diri – Gadis Kafe Tewas Sungguhan, Kaki Terpeleset

    BIKIN KONTEN Gantung Diri – Gadis Kafe Tewas Sungguhan, Kaki Terpeleset

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    detak24.com – Seorang gadis pekerja kafe tewas tergantung. W (21). Awalnya ingin buat konten gantung diri, namun kakinya terpeleset di kursi.  Dikutip Tribunpekanbaru.com, Sabtu (04/03/23, ia ditemukan tewas di rumah kontrakannya Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto mengatakan korban W meninggal dunia pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB. Menurut Kompol Agus, […]

  • Pemancing Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia

    Pemancing Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Sekitar 27 jam dilakukan pencarian korban tenggelam di Dam PLTA Koto Panjang yang berada di dekat lobang kolam, akhirnya di temukan mengapung di Dusun Rantau Berangin, Kampar oleh warga yang sedang mencari ikan. Korban ditemukan oleh saksi Zulfahmi warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok. Korban Tomy Ritonga (27) mengapung di aliran sungai Kampar, […]

  • Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

    Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Banten, detak24.com – Polisi membongkar peredaran minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Diduga turut dijual di ecommerce. Dikutip Rabu (29/06/22), aksi itu dibongkar polisi bermula dari informasi masyarakat yang beberapakali melihat kendaraan tangki minyak masuk ke lokasi pengemasan migor merk palsu tersebut. “Dari hasil penyelidikan didapati lokasi tersebut […]

  • Warga Bangladesh yang ditahan Imigrasi Dumai karena menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor. F. :. CAKAPLAH.COM.

    Warga Bangladesh Gunakan Identitas Palsu, Bikin Paspor di Dumai

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Warga negara Bangladesh berinisial MFA ditangkap karena menggunakan identitas palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Selasa (02/08/22). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, mengatakan, awalnya tidak ada hal mencurigakan ketika pelaku mengajukan permohonan paspor RI. Semua persyaratan dipenuhi. […]

expand_less