Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peristiwa » PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

PAKAR Hukum Pertanahan: Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KONFLIK pasca rusuh Rempang beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Minimnya pengetahuan terkait fakta-fakta yang belum terungkap, memicu beredarnya hoaks atau berita bohong berbau SARA.

Bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa tanah seluas 17.000 hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pertanahan, Dr Ir Tjahjo Arianto SH MHum, menyebut bahwa Pulau Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan bukan tanah adat.

“Maka harus dibedakan, disitu Rempang itu kan sebagian besar adalah bekas hutan dan bekas HGU. Jadi bukan pengakuan kepemilikan, tapi pengakuan dia telah menggarap, walaupun penggarapan (perkebunan, peternakan) itu ya ilegal,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Termasuk soal tanah ulayat atau adat, Tjahjo mengatakan bahwa belum ada dasar hukum yang tegas terkait apa saja yang membuat sah keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.

“Kalau aturan yang tegas belum ada, hakikatnya kalau hukum ada yang namanya logika hukum. Kalau mereka menggarap tanah itu turun menurun, tinggal disitu turun menurun,  itu bisa dikatakan masyarakat adat. Tapi harus diteliti dan dan di cek kembali hutan dilepaskan tahun berapa kepada para penggarap. Ini tanggung jawab Walikota Batam,” paparnya.

Tjahyo juga menambahkan juga bahwa tidak ada istilah tanah milik negara. Adanya milik pemerintah sebagai pengelola negara.

Semua wilayah Batam itu direncanakan akan menjadi milik pemerintah di bawah pengelolaan BP Batam. Dengan ciri-cirinya BP Batam diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Jadi bila BP Batam itu mengajukan kerjasama dengan investor,  maka investor akan dapat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL, Artinya pemilik tanah tetap pemerintah dalam hal ini wilayah Batam,” jelasnya.

Tjahyo menuturkan bahwa pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud.

Menurutnya kasus Kampung Tua ini berbeda dengan pendudukan yang dilakukan masyarakat Pulau Rempang atas bekas perkebunan HGU.

Pendudukan oleh masyarakat Pulau Rempang ini tidak serta-merta menjadikan masyarakat tersebut menjadi pemilik tanah dimaksud.

Terhadap hal pendudukan ini, harus ada kebijakan khusus dan tidak harus dipertahankan seperti Kampung Tua di tempat lain.

Model penyelesaian sengketa penguasaan tanah antara masyarakat dan BP Batam harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah melalui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam, seperti usia pohon atau tanaman keras yang ditanam, pengakuan dan kesaksian masyarakat serta lembaga adat.

Surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B.2593/Kemensetneg/D-3/DM.05/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 merupakan jawaban terhadap surat tuntutan masyarakat Kampung Tua kepada Presiden.

“Inti surat ini memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau, dan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk membuat kajian dalam rangka penyelesaian,” ungkapnya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menduga ada tumpang tindih terkait dengan kepemilikan lahan sehingga mengakibatkan konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Agus pun meminta agar Kementerian ATR/BPN bisa memperbaiki data terkait dengan kepemilikan lahan di Pulau Rempang yang diduga ada tumpang tindih.

“Saya curiga setelah adanya rencana pengembangan Pulau Rempang di tahun 2000 an, kemudian banyak yang mencari tanah disana dan dikasih surat sehingga kepemilikannya pun tumpang tindih. Nah ini yang harus dirapikan oleh pihak ATR/BPN,” lanjut Agus.

Agus mengatakan bahwa perencanaan adanya proyek di Pulau Rempang memang sudah sejak lama sekitar Tahun 2000-an.

Namun, proyek tersebut tak kunjung digarap dan lahan pun dibiarkan begitu saja, sehingga dijadikan tempat pemukiman masyarakat.

“Tapi perlu kita ketahui, di Indonesia mayoritas itu kepemilikan tanahnya itu kurang jelas, karena dari awal dulu surat menyurat itu mereka ngga punya, karena itu tanah negara, tapi sudah digarap ditinggali puluhan tahun begitu,” ungkapnya.

Bahkan Agus menyebut bahwa secara legal, tak ada peraturan yang mengharuskan pemerintah melakukan ganti rugi terhadap tanah milik negara yang ditinggali masyarakat.

Karena dalam peraturan kalau tanah milik negara kayak HGB dan sebagainya kalau diminta negara ya harus pergi,” imbuhnya.

Masalah konflik agraria itu pun menjadi bumerang bagi masyarakat terkait adanya statement janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu yang disebut akan memberikan sertifikat kepada masyarakat.

Tadi saya lihat ada program kalo presiden kampanye pada tahun 2019 bahwa janji kasih sertifikat kaya gitu lho, dan itu tidak dikomunikasikan dengan baik,” lanjutnya.

Ketika investor ingin membangun lahan tersebut menjadi terhambat karena kurangnya data studi sosial antropologi. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah tak mengkaji terkait dengan studi ilmu sifat manusia dan lain sebagainya.

Agus juga menduga adanya konflik kepentingan dibalik permasalahan agraria yang ada di Pulau Rempang.

“Ya pasti lah ada yang menunggang. Kalau soal politik, pasti ada kepentingan lain apalagi mau Pemilu,” pungkasnya. (Disway.id)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku maling di masjid Pekanbaru terekam CCTV. F. :. CAKAPLAH.COM

    Spesialis Maling Masjid di Pekanbaru Terekam CCTV, Hp Gharim Disikat

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aksi maling di Masjid Al Hijrah Trans Jasa Industri, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru terekam kamera CCTV. Pada Kamis (11/8/2022) kemarin, penjaga masjid ini kehilangan handphone miliknya. Pelaku sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku datang Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 08.28 WIB. Pelaku lalu segera […]

  • Bentrok Maut di Lahan Sitaan Negara, Polres Rohul Tetapkan Enam Tersangka

    Bentrok Maut di Lahan Sitaan Negara, Polres Rohul Tetapkan Enam Tersangka

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polres Rohul menetapkan lima orang tersangka pasca bentrokan berdarah antar Pam Swakarsa di areal perkebunan eks PT Berkat Satu, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam. Bentrok maut terjadi pada 8 Februari 2026 menelan satu korban jiwa serta menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka berat dan ringan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat […]

  • Sebanyak 82.437 Jemaah Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci

    Sebanyak 82.437 Jemaah Haji Diberangkatkan ke Tanah Suci

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com — Tiga hari jelang berakhirnya fase keberangkatan, 82.437 jemaah haji Indonesia sudah diterbangkan ke Arab Saudi. “Hari ini kita telah memasuki fase ke-27 operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M. Total yang telah diberangkatkan ke tanah suci sebanyak 82.437 orang,” ujar Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).. Wawan […]

  • BC Dumai Musnahkan 24.120 Kg Bawang Milik Toke Sembako, ABK dan Nahkoda Jadi Tersangka 

    BC Dumai Musnahkan 24.120 Kg Bawang Milik Toke Sembako, ABK dan Nahkoda Jadi Tersangka 

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Bea Cukai Dumai memusnahkan bawang selundupan 24.129 kg diduga milik seorang toke sembako. Sementara, ABK dan nahkoda kapal pengangkut dijadikan tersangka. Sesuai isi talking points yang dikirim Humas Bea Cukai Dumai, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Kepabeanan berlangsung di Kantor Bea Cukai Dumai, Rabu (17/09/25). Dihadiri sejumlah aparat dan pejabat. Merupakan […]

  • KORUPSI Muhammad Adil, KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi

    KORUPSI Muhammad Adil, KAMMI Lancang Kuning Desak KPK Bentuk Tim Investigasi

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pengurus (PD) Daerah Lancang Kuning menyatakan sikap pasca OTT Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif Muhammad Adil. Ketua Umum PD KAMMI Lancang Kuning, Muhammad Zuhri SP mengatakan, tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi serta menggunakan kesempatan jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan […]

  • Warga Histeris, Mobil Panther Nyemplung ke Sungai Kuantan

    Warga Histeris, Mobil Panther Nyemplung ke Sungai Kuantan

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Satu unit mobil Panther terjun bebas di Sungai Kuantan, Rabu (25/12/24) petang. Kejadian tersebut persis dekat lokasi rekreasi Tepian Narosa yang sedang ramai pengunjung. Dari informasi yang diterima mobil ini ditinggal pemiliknya setelah memarkir kendaraan. Namun saat ditinggal, pemilik lupa memasang rem tangan hingga mobil meluncur ke Sungai Kuantan atau terjun bebas. […]

expand_less