BELASAN Terjaring, Satpol-PP Dumai Amankan Lima Anak di Kosan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satpol-PP Dumai razia kos dan kontrakan. Hasilnya, belasan orang dan lima anak terjaring, Sabtu (18/05/24) malam minggu.
Razia tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam operasi ini, Satpol PP menurunkan 17 orang petugas, didampingi pihak kepolisian dari Polres Dumai serta personil BNNK Dumai.
Kepada awak media, Kasat Pol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra SSTP mengatakan, sebanyak belasan orang terjaring dalam operasi ini, ditemukan anak di bawah umur.
Dijelaskan Yuda, awalnya petugas mendatangi rumah OH Kost yang berada di Kelurahan Rimba Sekampung, Kota Dumai.
Di tempat ini, kata Yuda, petugas mengamankan 12 orang terduga pelanggar asusila. Mereka terdiri dari 8 orang laki-laki dan 4 perempuan.
“Dari 12 orang, 5 orang diantaranya anak di bawah umur yang berada dalam satu kamar. Terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan,” ujar Yuda.
Selanjutnya, petugas mendatangi Kost AM dan rumah kontrakan 14, yang berada di Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Tim menemukan dua pasangan belum resmi menikah.
“Pada dua lokasi ini, kami temukan 1 pasangan di Kost AM dan 1 pasangan lagi di rumah kontrakan 14. Mereka kami amankan karena tidak bisa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri,” papar Yuda.
Total Terjaring
Dalam operasi penegakkan Perda ini, 16 orang pelanggar yang terdiri dari 10 laki-laki dan 6 perempuan. Kemudian dibawa ke kantor Sat Pol PP Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, semua pelanggar dilakukan pembinaan dan penyuluhan. Selain itu juga mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tua/wali masing-masing.
“Sementara 5 orang anak di bawah umur, kami serahkan kepada Dinas PPPA Kota Dumai untuk dilakukan konseling,” tegasnya.
Tidak sampai di situ, Satpol PP Dumai juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik kost dan kontrakan untuk dimintai keterangan, dikutip detak24com dari sekilasriau. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











