DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sempat Dihalangi Massa, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Baganpunak Pesisir Rohil 

Tersangka saat ditangkap polisi. f : ist

ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko tangkap kurir sabu di Pusara Hulu Kepenghuluan Baganpunak Pesisir, Rohil. Giat kali ini sempat dihalangi massa.

Informasi dirangkum Rabu (23/04/25), penangkapan tersangka yang diketahui bernama Dira dilakukan pada Selasa (22/4/2025) tepatnya Gang Buntu, Pusara Hulu, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir.

Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Bangko berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pusara Hulu dan sekitarnya marak peredaran narkotika yang sangat meresahkan dan merusak generasi bangsa.

Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal menjelaskan, Polsek bangko telah membentuk tim patroli mobile yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip melakukan patroli mobil ke wilayah rawan peredaran narkotika Jalan Pusara Hulu, Gang Buntu.

“Kemudian tim melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan. Curiga dengan adanya kedatangan petugas, pria tersebut terlihat melemparkan sebungkus plastik ke arah parit. Melihat gerak gerik mencurigakan itu lantas tim tidak tinggal diam langsung mengamankan laki-laki tersebut, serta memintanya mengambil benda yang sebelumnya dilempar ke parit,” ungkap Kapolsek, Rabu (23/04/25).

Berdasarkan hasil interogasi, pria bernama Dira tersebut mengakui bahwa benda yang dibuang itu adalah narkotika jenis sabu miliknya yang dibuang karena gugup dan takut ketahuan petugas.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan sebungkus plastik bening putih berukuran besar. Di dalamnya berisi sepuluh bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, sebungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari dalam saku celana depan bagian kanan uang tunai sebesar Rp 55.000, yang diakui tersangka merupakan hasil dari jual beli sabu.

Kapolsek menyayangkan upaya masyarakat sekitar yang berupaya mengintimidasi dan menghasut, masyarakat hingga berkerumunan dengan tujuan agar tersangka bebas.

“Namun dengan ketegasan petugas akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Bangko,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (Red)

Editor : kar