Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KASUS HPK 920 HA, Edi Azmi: Klien Saya Bukan Menguasai Lahan – Gugat Pemiliknya!

KASUS HPK 920 HA, Edi Azmi: Klien Saya Bukan Menguasai Lahan – Gugat Pemiliknya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kasus perdata dugaan penguasaan lahan seluas 920 hektar di wilayah Medangkampai serta Sungai Sembilan Dumai, terus berlanjut di PN Dumai.

Pada sidang lanjutan Rabu (09/11/22) dalam tahap mediasi, yang dipimpin hakim Edi Siong. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) sebagai penggugat diwakili kuasa hukum Syamsul Arif Cs.

Sementara, dua warga Dumai yang digugat yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Edi Azmi.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli Rahim.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Hakim memberi waktu sepekan kepada tergugat guna menanggapi permintaan penggugat. Sehingga sidang ditunda sampai Rabu (16/11/22).

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. “Kita siap mengikuti arahan mediasi ini,” ujar advokat yang berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu.

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Klien kita hanya bekerja di lahan tersebut. Kalau mau digugat, ya gugat pemilik lahnnya,” tegas pengacara yang pernah berperkara dengan Otto Hasibuan serta menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (25)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketinggian Banjir di Pintu  Air Capai 345 Cm, BPBD Jakarta Keluarkan Status Bahaya

    Ketinggian Banjir di Pintu  Air Capai 345 Cm, BPBD Jakarta Keluarkan Status Bahaya

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini dan meminta warga di bantaran sungai waspada banjir. Hal ini menyudul Pos Pantau Angke Hulu kini berstatus siaga satu atau bahaya. Menurut Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, muka air di Pos Pantau Angke Hulu pada Sabtu (10/9) pukul 23.00 WIB sudah […]

  • Gempar TNI Tembak TNI di Kantor Bank BUMN, Begini Kronologisnya!

    Gempar TNI Tembak TNI di Kantor Bank BUMN, Begini Kronologisnya!

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GOWA, detak24com – Seorang oknum anggota TNI AD mengamuk sambil membawa senjata laras panjang di sebuah bank BUMN Kabupaten Gowa, Sulsel. Dia melepas tembakan saat ditangkap aparat militer. Anggota TNI tersebut diketahui berinisial Praka S. Pihak Kodam XIV/Hasanuddin memastikan oknum tersebut sudah ditangkap. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan […]

  • TOLAK EKSEKUSI, Ratusan Massa Kembali Blokade Jalan Siak-Dayun

    TOLAK EKSEKUSI, Ratusan Massa Kembali Blokade Jalan Siak-Dayun

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    SIAK, detak24.com – Ratusan warga kembali gelar aksi blokade jalan lintas Siak-Dayun, menolak rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektar oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Senin (12/12/22). Pantauan, warga membakar ban bekas di tengah badan jalan. Tampak di lapangan, masyarakat yang tergabung dari ormas, mahasiswa, bahkan emak-emak, berkumpul […]

  • Info Haji : 168 CJH Pelalawan Gabung Kloter VIII, Berangkat 8 Mei dari Pangkalan Kerinci

    Info Haji : 168 CJH Pelalawan Gabung Kloter VIII, Berangkat 8 Mei dari Pangkalan Kerinci

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Sebanyak 268 CJH asal Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Kloter VIII, dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 8 Mei mendatang. Para CJH Pelalawan ini akan bergabung dengan jamaah dari Kota Pekanbaru dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam Kloter 8. Pemberangkatan akan dilakukan dari Masjid Agung Ulul Azmi, Kota Pangkalan Kerinci, pada 8 […]

  • PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

    PRIA Bejat di Inhu Ganyang Anak Tiri Berkali-kali, Perbuatan Pelaku Terungkap Gegara Ini

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    INHU, detak24com – Seorang pria berisial AS (35) mendekam dalam penjara akibat mencabuli anak tirinya. Ayah bejat tersebut melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali hingga dicurigai paman korban. Dikutip detak24com, Senin (19/06/23) tersangka kini ditangkap Polsek Batang Gansal, Polres Inhu atas perbuatannya tersebut. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran […]

  • Liburan Sekolah, Dua Remaja Pekanbaru Tewas Tenggelam di Pariaman

    Liburan Sekolah, Dua Remaja Pekanbaru Tewas Tenggelam di Pariaman

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PARIAMAN, detak24com – Dua remaja asal Pekanbaru, HRA (18) dan GVD (17), tewas tenggelam di Sungai Batang Ulakan, Pariaman Sumbar, Sabtu (06/07/24). Kedua korban baru saja tiba di kampung halaman mereka, dan langsung diajak berenang oleh saudaranya sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, El Andes, kejadian naas ini terjadi ketika kedua […]

expand_less