Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BAGAIMANA hukum suami selingkuh dengan ibu mertua atau menantu selingkuh dengan mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang menceraikan istrinya bisa menikahi mantan ibu mertuanya? Simak selengkapnya.

Belum lama ini, geger curhat seorang wanita di media sosial, Norma Risma, yang menceritakan kisah perselingkuhan suami dengan ibu mertua yang notabene adalah ibu kandungnya sendiri.

Ia mengisahkan bagaimana orang yang dicintainya tega berselingkuh dengan orang terdekat. Padahal, diketahui bahwa hubungan sang wanita dengan suaminya sudah terjalin sejak lama. Yakni sedari keduanya duduk di bangku SMA.

Bak sebuah kisah sinetron atau FTV, sang suami tega selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri hingga berhubungan badan. Bahkan, suami dan ibunya kepergok warga saat tengah berbuat asusila.

Norma Risma pun mengaku dalam video yang diunggahnya di akun TikTok @user284365778 saat ini tengah berjuang untuk melawan trauma kisah cinta pahit yang dialaminya.

Lalu, bagaimanakah hukum suami selingkuh dengan ibu mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang telah bercerai dengan istrinya bisa menikahi mantan mertuanya? Dilansir suaradenpasar.com dari umma.id, begini hukumnya menurut Islam.

Dalam ajaran agama Islam, status mertua adalah tetap mahram, meskipun seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat atau cerai. Hal itu dikarenakana orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya sudah menjadi mahramnya, yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya).

Allah Ta’ala berfirman seperti yang tercantum dalam Q.S. An Nisa: 23 yang berbunyi:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

Kecuali, apabila ia cerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua ketika itu tidaklah mahram.

Di sisi lain tertera pula  dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”
Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:
“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)

Sementara itu, jikalau dia sudah jima’ dengan anak mertuanya itu, maka mertua menjadi MAHRAM MU’ABBAD atau mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah pun mengatakan:

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

Jadi, kesimpulannya ialah sang suami atau mantan suami berselingkuh dan berzina seperti kasus yang dialami Norma Risma tidak bisa atau haram menikahi sang mantan mertua atau ibu kandung mantan istrinya lantaran telah melakukan hubungan suami istri atau jima.(suara.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menang Tipis, Skuad Garuda Jinakkan Curacao 3-2

    Menang Tipis, Skuad Garuda Jinakkan Curacao 3-2

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    SKUAD Indonesia meraih kemenangan 3-2 atas Curacao dalam laga persahabatan. Marc Klok, Fachruddin Aryanto, dan Dimas Drajad hadir sebagai pencetak gol Skuad Garuda. Bermain di Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu (24/09/22), Curacao membuka keunggulan di menit ke-7. Sepakan jarak jauh Michael Maria membentur tiang gawang, tetapi bola muntah langsung disambar Rangelo Janga dan sukses menjebol gawang Indonesia. Ancaman […]

  • Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

    Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Trisno alias AX (42), pengusaha TV kabel di Dumai ditangkap Polresta Pekanbaru, Selasa (20/08/24) petang. Ia terlibat kasus KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28). Ia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini di atas 5 tahun penjara. Penangkapan Trisno […]

  • DPRD Dumai Ajukan 2 Ranperda Inisiatif, Wako Paisal Layangkan Pujian

    DPRD Dumai Ajukan 2 Ranperda Inisiatif, Wako Paisal Layangkan Pujian

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com — Baru beberapa waktu dilantik, DPRD Kota Dumai 2024-2029 tancap gas menjalankan fungsi legislasinya. Yakni, dengan mengajukan dua Ranperda. Pengajuan dua ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna bertempat di lantai 2 gedung Sekretariat DPRD Kota Dumai Jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Selasa (14/01/25) petang. Kedua beleid baru yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan […]

  • MEYAKINKAN, Politisi Senior Riau Ini Sebut Ganjar Menang 60 Persen

    MEYAKINKAN, Politisi Senior Riau Ini Sebut Ganjar Menang 60 Persen

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Politisi Senior PDIP Riau Suryadi Khusaini meyakini target pemenangan Ganjar Pranowo di Riau cukup besar. Ia mengklaim sudah berkeliling ke masyarakat dan mendengar langsung suara elemen-elemen dari berbagai pihak. Menurutnya, Pilpres 2024 nanti hanya ada dua pasang. Seandainya terjadi tiga pasang Capres-Cawapres, maka Ganjar akan mencapai perolehan suara di atas 40 persen. […]

  • Dua Bocah Tewas, Mahasiswa Dumai Unjuk Rasa Desak Tutup Galian C Ilegal

    Dua Bocah Tewas, Mahasiswa Dumai Unjuk Rasa Desak Tutup Galian C Ilegal

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMP-PL) unjuk rasa di depan kantor DPMTSP Kota Dumai, Kamis (11/09/25). Massa meminta APH menyegel dan menutup Galian C ilegal di Kota Dumai. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan fatal, usaha tersebut telah merenggut nyawa dua bocah seperti yang terjadi di Pekanbaru. Baca juga : Duh, Puluhan Orang Terjaring […]

  • Pedangdut Bella didampingi pengacaranya. F : CAKAPLAH.COM

    Penyanyi Erotis di Turnamen Golf Gubri Minta Maaf,  Mengaku Tiga Kali Disuruh Naik Meja

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penyanyi dangdut erotis di penutupan turnamen golf Piala Gubernur Riau, pada 20 Agustus lalu, membuat klarifikasi dan memohon maaf atas hal tersebut. Bella menggandeng kuasa hukum Feriyawansyah dan meminta maaf atas kejadian tersebut. “Saya minta maaf kepada masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia, terutama Bapak Gubernur Riau dan jajarannya. Saya mau minta maaf atas […]

expand_less