Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BAGAIMANA hukum suami selingkuh dengan ibu mertua atau menantu selingkuh dengan mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang menceraikan istrinya bisa menikahi mantan ibu mertuanya? Simak selengkapnya.

Belum lama ini, geger curhat seorang wanita di media sosial, Norma Risma, yang menceritakan kisah perselingkuhan suami dengan ibu mertua yang notabene adalah ibu kandungnya sendiri.

Ia mengisahkan bagaimana orang yang dicintainya tega berselingkuh dengan orang terdekat. Padahal, diketahui bahwa hubungan sang wanita dengan suaminya sudah terjalin sejak lama. Yakni sedari keduanya duduk di bangku SMA.

Bak sebuah kisah sinetron atau FTV, sang suami tega selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri hingga berhubungan badan. Bahkan, suami dan ibunya kepergok warga saat tengah berbuat asusila.

Norma Risma pun mengaku dalam video yang diunggahnya di akun TikTok @user284365778 saat ini tengah berjuang untuk melawan trauma kisah cinta pahit yang dialaminya.

Lalu, bagaimanakah hukum suami selingkuh dengan ibu mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang telah bercerai dengan istrinya bisa menikahi mantan mertuanya? Dilansir suaradenpasar.com dari umma.id, begini hukumnya menurut Islam.

Dalam ajaran agama Islam, status mertua adalah tetap mahram, meskipun seseorang sudah tidak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat atau cerai. Hal itu dikarenakana orang tersebut sudah menggaulinya, maka mertuanya sudah menjadi mahramnya, yaitu mahram mu’abbad (mahram selamanya).

Allah Ta’ala berfirman seperti yang tercantum dalam Q.S. An Nisa: 23 yang berbunyi:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa: 23)

Kecuali, apabila ia cerai atau istrinya wafat, dalam keadaan belum pernah jima’, maka mertuanya boleh dinikahinya, alias mertua ketika itu tidaklah mahram.

Di sisi lain tertera pula  dalam Tafsir Alquran Al ‘Azhim-nya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

Berkata Ibnu Jarir: berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Ibnu Abi ‘Adi, berkata kepada kami Abdul A’la, dari Sa’id, dari Qatadah, dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali Radhiallahu ‘Anhu, tentang seorang yang menikahi wanita lalu dia menceraikannya tapi belum menggaulinya, apakah dia boleh menikahi ibunya? ‘Ali menjawab: “Ibu mertua (dalam hal ini) kedudukannya sama dengan anak tiri.”
Berkata kepada kami Ibnu Basyar, berkata kepada kami Yahya bin Sa’id, dari Qatadah, dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Zaid bin Tsabit, katanya:
“Jika seseorang menceraikan istrinya dan dia belum menggaulinya, maka tidak apa-apa dia menikahi ibunya (ibu dari mantan istrinya).”

(Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/250)

Sementara itu, jikalau dia sudah jima’ dengan anak mertuanya itu, maka mertua menjadi MAHRAM MU’ABBAD atau mahram selamanya. Walau anak-anak mereka telah berpisah, baik karena wafat atau cerai. Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah pun mengatakan:

Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah men-CERAI-kan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.

Jadi, kesimpulannya ialah sang suami atau mantan suami berselingkuh dan berzina seperti kasus yang dialami Norma Risma tidak bisa atau haram menikahi sang mantan mertua atau ibu kandung mantan istrinya lantaran telah melakukan hubungan suami istri atau jima.(suara.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUKUNG Pemerintah Tingkatkan Literasi, Apical-Tanoto Foundation Serahkan Bantuan Buku untuk Pelajar di Lubukgaung Dumai

    DUKUNG Pemerintah Tingkatkan Literasi, Apical-Tanoto Foundation Serahkan Bantuan Buku untuk Pelajar di Lubukgaung Dumai

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebagai perusahaan pengolah minyak nabati global terkemuka, Apical Group peduli dengan pembangunan dan pendidikan di daerah operasionalnya. Melalui salah satu unit bisnisnya, PT Sari Dumai Sejati (SDS) berkolaborasi dengan Tanoto Foundation, organisasi filantropi independen bidang pendidikan menyerahkan lebih dari 200 bantuan buku bacaan untuk pelajar MIN 01 Lubukgaung Dumai, Rabu (17/05/23). Bantuan […]

  • MUATAN 3 Ton Ikan, KSDP Belawan Tangkap Kapal Trawl Malaysia di Selat Malaka

    MUATAN 3 Ton Ikan, KSDP Belawan Tangkap Kapal Trawl Malaysia di Selat Malaka

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com  – Satu kapal trawl berbendera Malaysia diamankan saat menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono APi MM dalam keterangan pers menjelaskan, kapal ikan asing (KIA( Malaysia dengan nomor lambung KM.SLFA 5178 sempat melakukan […]

  • Aksi Viral Pria Pekanbaru Tusuk Mobil Pakai Sajam Dipicu Hal Ini 

    Aksi Viral Pria Pekanbaru Tusuk Mobil Pakai Sajam Dipicu Hal Ini 

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi seorang pria pemotor menusuk mobil yang dia lewati dengan sajam di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru viral di media sosial. Disebutkan, peristiwa terjadi di Jalan Soekarno Hatta ujung menuju arah Jalan Riau. “Ada seorang pria nusuk mobil yang dia lewati pakai sajam. Semua mobil yang dia lewati ditusuk tanpa alasan,” narasi tertulis […]

  • DPRD Lingga Kepri Belajar ke Mandau, Terkait Layanan Berbasis Online

    DPRD Lingga Kepri Belajar ke Mandau, Terkait Layanan Berbasis Online

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Anggota DPRD Lingga, Kepri menuntut Ilmu di Kecamatan Mandau, Bengkalis terkait layanan berbasis online, Kamis (26/01/23) Bertempat di lantai II, Kantor Camat Mandau, Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua II, Al Ghazali, diterima Kasi Pelayanan Umum Masyarakat (Kasi Pelum), Devri Putra Braja. “Terimakasih atas wawasan dan ilmunya, semoga dapat kami implementasikan di Provinsi […]

  • PENAMPAKAN Siskaeee Salat Sebelum Adegan Syur di Film Keramat Tunggak, Bikin Netizen Gregetan 

    PENAMPAKAN Siskaeee Salat Sebelum Adegan Syur di Film Keramat Tunggak, Bikin Netizen Gregetan 

    • calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee diperiksa polisi atas kasus film dewasa. Siskaeee mengaku, awalnya imenduga film Keramat Tunggak adalah genre religi. Sebab, penawaran sekaligus syuting film tersebut dilakukan saat bulan suci Ramadan. Kemudian, tayang pada setelah lebaran atau hari raya Idul Fitri. “Jadi begini, sudah pada nonton filmnya belum? Pasti ada yang lihat cuplikan […]

  • KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

    KORUPSI Pemilu, Empat Pejabat KPU Bengkalis Divonis 6 Tahun

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat pejabat KPU Kabupaten Bengkalis terbukti melakukan korupsi Pemilu, perihal dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka dihukum 6 tahun penjara. Para terdakwa adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan […]

expand_less