KASUS BRIPKA AS Menunggu Sidang Prapid, Alfikri: Kita Sayangkan Pernyataan Kasi Humas Polres Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Penasihat Hukum Bripka Alek Sander (mantan Bhabinkamtibmas Panipahan), Alfikri SH MH menyayangkan pernyataan Kasi Humas Polres Rohil terkait fitnah dan keterangan belum ada bukti terhadap kliennya.
“Seharusnya selaku aparat penegak hukum, tidak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan menyesatkan, kebohongan serta tidak ada buktinya,” ujar Alfikri, Ahad (25/12/22) dalam rilisnya.
Dikatakan Alfikri, aparat kepolisian wajib menghargai asas praduga tak bersalah. Seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakannya. Oleh karena itu, pernyataan AKP Juliandi semakin menguatkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap AS cacat formil.
“Kita juga sangat kecewa dengan Kasat Resnarkoba Polres Rohil yang menghandle kasus ini. Beberapa blunder yang dilakukan mulai dari proses penetapan tersangka dan penangkapan terhadap klien kami, sampai munculnya pernyataan Kasi Humas Polres Rohil. Ini menunjukkan betapa gagalnya beliau dalam menjalankan proses penegakan hukum,” sebut pengacara dari Law Firm YK & Partners itu.
Tidak mengindahkan asas praduga tidak bersalah dan membiarkan anggota bermanuver di media, menurutnya akan semakin memperburuk citra dan reputasi Kepolisian Republik Indonesia. Khususnya di Rohil dan Riau.
“Hal seperti ini sangat tidak boleh dibiarkan. Padahal, kepolisian saat ini tengah berbenah meningkatkan keprofesionalan dalam menjalan tugas. Akan tetapi justru tercoreng oleh tindakan Kasat Resnarkoba Polres Rohil,” tegasnya.
Dibeberkannya, tersangka Sandi dipaksa oleh Satnarkoba Polres Rohil untuk mengubah keterangan. Sehingga, menyebabkan kliennya dijadikan tersangka kasus narkoba. Padahal, menekan saksi itu tidak boleh apalagi memaksa. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut, karena sekarang sudah transparansi. Padahal Sandi Fitra sudah menjadi warga binaan di Lapas Pekanbaru.
“Berani-beraninya dari Polres Rohil ke Lapas Pekanbaru untuk ambil BAP. Kami tim kuasa hukum dan istri korban siap bersaksi atas tindakan penyidik yang tidak kompeten untuk memeriksa tersangka Sandi Fitra di Lapas Pekanbaru,” kata Alfikri.
Lanjutnya, kasus tersebut sudah diajukan pra peradilan. Sidangnya ditetapkan awal Januari.
“Jadi untuk Kasi Humas jangan over lap atau dengan sengaja membuat berita menyesatkan. Kita uji dahulu materi formil hukum. Klien saya berhak atas praduga tak bersalah selama belum ada putusan. Kami punya bukti-bukti tindakan penyidik dalam menangani kasus ini. Salah satunya ada penyidik yang datang ke Lapas tanpa sprintgas,” ungkapnya.
Pihaknya menyayangkan Kapolres Rohil yang diam saja. “Kenapa tidak melaporkan MA yang sudah membuat citra Polri jadi jelek,” ucap Alfikri mempertanyakan.(rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












