PEKANBARU, detak24com – Polisi mencokok kawanan maling pagar besi yang beraksi 8 kali di sebuah rumah Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, keempat keempat kawanan maling tersebut masing-masing berinisial WA (21), MS (20), MF (18) serta SH (16). Mereka terciduk di sebuah warnet Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Jumat (26/1/2024).
“Keempat pelaku berhasil kita amankan usai mencuri pagar besi rumah korban Zulfari di Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, pada Kamis (25/01/24) siang lalu, sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Kapolsek Senapelan, Selasa (20/02/24).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban mengecek rumah milik orangtuanya yang kondisi sedang kosong kurang lebih selama 3 bulan.
“Setibanya di rumah tersebut korban melihat kondisi ornamen besi pagar yang sebelumnya terpasang pada pagar besi didepan halaman rumah sudah banyak yang hilang,” ungkapnya.
Dalam rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut terlihat 4 orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi tersebut dengan cara merusak menggunakan kayu. Sehingga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya dan perbuatan tersebut dilakukan berulang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” ulasnya.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku keesokan harinya saat berada di salah satu warnet di jalan H Guru Sulaiman.
“Saat diinterogasi, para pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban sebanyak 8 kali. Namun pengakuan tersebut masih kita dalami,” tuturnya.
Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
“Semua barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas. Uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com