DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polres Inhu Sita Aset Mak Gadi Si Ratu Narkoba di Pandau Kampar 

Penyitaan aset Mak Gadi di Pandau. f : ist

INHU, detak24com – Polres Inhu menyita aset milik Nurhasana alias Mak Gadi yang dikenal sebagai Ratu Narkoba di Pandau, Kabupaten Kampar.

Penyitaan berupa bangunan tersebut terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkoba. Nilai aset itu mencapai Rp 246 juta.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis (22/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim Polres Inhu didampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar dalam proses penilaian aset yang beralamat di Perumahan Pandau Jaya Blok C26 No. 6 RT 002 RW 006, Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi, sesuai surat penetapan penyitaan Nomor 325/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Bkn,” ujar Misran, Jumat (23/05/25).

Menurut hasil penilaian dari Bapenda Kampar, nilai bangunan rumah tersebut diperkirakan sebesar Rp 46 juta. Sedangkan nilai tanahnya mencapai Rp 200 juta. Sehingga, total aset yang disita mencapai Rp 246 juta.

Proses penyitaan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo sebagai bentuk transparansi dan keabsahan hukum.

Polisi juga memasang spanduk resmi yang menyatakan rumah tersebut kini berada dalam status penyitaan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar aset tidak dialihkan atau dihilangkan oleh pihak-pihak terkait.

“Penyitaan ini membuktikan komitmen Polres Inhu dalam menelusuri dan mengamankan seluruh aset hasil tindak pidana, baik di dalam maupun luar wilayah hukum kami,” tegas Kasi Humas.

Penyitaan ini menambah daftar aset milik Mak Gadi yang telah dibekukan. Sebelumnya, polisi juga telah menyita asetnya di Inhu, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar