Dibakar-Digiling hingga Ditenggelamkan, Kejari Dumai Musnahkan Barbuk Berbagai Kasus
Pemusnahan barbuk di Kejari Dumai, Rabu (20/07/22). F : ZULKARNAIN
Dumai, detak24.com – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan barang bukti (barbuk) berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum, Rabu (20/07/22).
Acara pemusnahan secara simbolis bertempat di halaman institusi tersebut, Jalan Sultan Syarif Kasim. Dihadiri sejumlah undangan unsur Forkopimda, institusi stakeholder dan lainnya. Sementara, lokasi pemusnahan selanjutnya yakni di TPA Bukitjin, serta pelabuhan rakyat Sungai Dumai.
Plt Kajari Dumai, Dzakiyul Fikri dalam keterangan pers mengatakan, sejumlah barbuk yang dimusnahkan dari berbagai kasus pidana tersebut telah berkekuatan hukum. Sehingga, sesuai aturan harus segera dieksekusi.
“Tentang barang bukti ini ada yang dikembalikan, dirampas untuk negara serta dimusnahkan. Yang dirampas untuk negara eksekusinya dengan pelelangan. Sedangkan yang rampas untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan,” terang Plt Kajari.
Dzakiyul yang didampingi Kasi Intelijen Devitra Romiza, Kasi Pidum Iwan Roy Charles Bagariang, Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi BB Antonius Haro, mengatakan pemusnahan di halaman Gedung Kejari Dumai bersifat simbolis saja.
“Untuk pemusnahan dengan cara digiling bisa kita lakukan di sini. Pemusnahan BB dengan cara dibakar selanjutnya kita lakukan di TPA. Sedangkan BB yang ditenggelamkan kita lakukan di pelabuhan tempat kita menitipkan sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakan Kajari, sejumlah barbuk dari berbagai kasus pidana tersebut diantaranya, kapal, miras, sabu/ineks/ganja, rokok, uang palsu, senjata api, dan barbuk lainnya.
Pantauan detak24 com, usai pemusnahan secara simbolis tim langsung membawa barbuk ke TPA Bukitjin. Sedangkan, sebagianya menuju pelabuhan untuk menenggelamkan kapal.(d24).
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “Dibakar-Digiling hingga Ditenggelamkan, Kejari Dumai Musnahkan Barbuk Berbagai Kasus”