Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH jadi ketua tim JPU persidangan lakalut speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 di PN Tembilahan, Senin (17/07/23).

Sesuai agenda, dua terdakwa SH (nahkoda) dan A (ABK) menjalani sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai H Jeily Saputra, dengan hakim anggota Jontang Ginting dan Jenar.

Tim JPU yang terdiri dari Kajari Nova Fuspitasari, Kasi Pidum Muhammad Ihsan dan Kasubsi Pratut Bidang Pidum Reza. “Ini sidang perdana. Terdakwa SH dikenai pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. Sedangkan AC dikenai pasal 359 KUHPidana,” ungkap Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

Menurut pasal 302 ayat 1 dan 2, tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.

SB Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) lalu, di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Akibat kejadian ini sebanyak 12 penumpang meninggal dunia.

“SH merupakan kapten atau nahkoda kapal, dan A merupakan ABK, yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan. Pergantian nahkoda itu terjadi di Pelabuhan Kateman.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Juli 2023 pekan depan dengan agenda memeriksa para saksi-saksi.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Proses Hukum Kasus Bansos Siak Menunggu Hasil Audit

      Proses Hukum Kasus Bansos Siak Menunggu Hasil Audit

      • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      PEKANBARU, detak24.com –Penyidikan dugaan korupsi Bansos dan hibah di Kabupaten Siak mulai menunjukkan titik terang. Tim menemukan fakta perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. “Sudah ada perbuatan melawan hukum. Tinggal nanti menyampaikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) untuk dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto/dikutip, Kamis […]

    • TAK DAPAT Pupuk Subsidi – Harga TBS Lebih Murah dari Plasma, Jeritan Petani Mandiri di Siak

      TAK DAPAT Pupuk Subsidi – Harga TBS Lebih Murah dari Plasma, Jeritan Petani Mandiri di Siak

      • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      SIAK, detak24.com – Distribusi pupuk subsidi hingga kini tetap dipertanyakan. Sebab, masih banyak kelompok tani swadaya mandiri tak mendapatkan. Alhasil, saat harga pupuk naik, ketika itu pula petani sawit menjerit, karena ketidaksanggupan membeli pupuk non subsidi. Sementara, harga jual TBS mereka di pabrik  jauh lebih rendah dibanding petani plasma  Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Tani […]

    • Emak-emak Bengkalis Saling Jambak Gegara Sindiran di Facebook, Didamaikan Jaksa

      Emak-emak Bengkalis Saling Jambak Gegara Sindiran di Facebook, Didamaikan Jaksa

      • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 28Komentar

      Bengkalis, detak 24.com – Gegara saling sindir di medsos Facebook, emak-emak di Bengkalis Riau saling jambak rambut. Untung saja aparat kejaksaan mau mendamaikan. Sehingga, tak sampai menghuni kursi pesakitan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kasus penganiayaan dengan tersangka Betty Ermawati Br Bakara alias Mak Rifky, Senin (25/07/22). […]

    • Sambut Idul Adha 1446 H, BUMD PT BLJ Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban

      Sambut Idul Adha 1446 H, BUMD PT BLJ Salurkan 11 Ekor Sapi Kurban

      • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) saat ini menyalurkan 11 ekor sapi kurban yang dibagi 1 ekor untuk setiap kecamatan di Kabupaten Bengkalis. “Kegiatan penyaluran hewan kurban sapi untuk menyambut Idul Adha yang kita laksanakan ini atas arahan dari […]

    • Modus Beli Seragam, SDN 116 Pekanbaru Lakukan Pungli Rp 1,4 Juta per Murid, Kadisdik: Uang Wajib Dikembalikan!

      Modus Beli Seragam, SDN 116 Pekanbaru Lakukan Pungli Rp 1,4 Juta per Murid, Kadisdik: Uang Wajib Dikembalikan!

      • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Sejumlah orangtua murid mengeluhkan pungli di SDN 116 Pekanbaru, Jalan Singgalang 7, Tangkerang Timur. Informasi tersebut viral setelah salah satu wali murid mengaku diminta membayar biaya pendaftaran ulang sebesar Rp 1,4 juta tanpa melalui rapat wali murid maupun komite sekolah. Uang Rp 1,4 juta tersebut dikenakan sekolah karena disebut untuk pembayaran uang […]

    • UCAPAN ‘Ndasmu Etik’ Dapat Hilangkan Citra Prabowo Gemoy 

      UCAPAN ‘Ndasmu Etik’ Dapat Hilangkan Citra Prabowo Gemoy 

      • calendar_month Senin, 18 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Ucapan “ndasmu etik” oleh calon presiden Prabowo Subianto menuai kritik keras. Perkataan itu dinilai menghilangkan citra Prabowo gemoy yang selama ini ditunjukkan kepada pendukungnya. “Kalau teman-teman pernah lihat video yang ‘ndasmu etik’, dan lihat dari gestur, cara dia berbicara, itu sangat jauh dari pencitraan yang selama ini dicitrakan di media sebagai Prabowo gemoy. Gemoy […]

    expand_less