KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana
INHIL, detak24com – Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH jadi ketua tim JPU persidangan lakalut speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 di PN Tembilahan, Senin (17/07/23).
Sesuai agenda, dua terdakwa SH (nahkoda) dan A (ABK) menjalani sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai H Jeily Saputra, dengan hakim anggota Jontang Ginting dan Jenar.
Tim JPU yang terdiri dari Kajari Nova Fuspitasari, Kasi Pidum Muhammad Ihsan dan Kasubsi Pratut Bidang Pidum Reza. “Ini sidang perdana. Terdakwa SH dikenai pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. Sedangkan AC dikenai pasal 359 KUHPidana,” ungkap Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.
Menurut pasal 302 ayat 1 dan 2, tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.
SB Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) lalu, di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Akibat kejadian ini sebanyak 12 penumpang meninggal dunia.
“SH merupakan kapten atau nahkoda kapal, dan A merupakan ABK, yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan. Pergantian nahkoda itu terjadi di Pelabuhan Kateman.
Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Juli 2023 pekan depan dengan agenda memeriksa para saksi-saksi.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana”