DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Modus Beli Seragam, SDN 116 Pekanbaru Lakukan Pungli Rp 1,4 Juta per Murid, Kadisdik: Uang Wajib Dikembalikan!

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Sejumlah orangtua murid mengeluhkan pungli di SDN 116 Pekanbaru, Jalan Singgalang 7, Tangkerang Timur.

Informasi tersebut viral setelah salah satu wali murid mengaku diminta membayar biaya pendaftaran ulang sebesar Rp 1,4 juta tanpa melalui rapat wali murid maupun komite sekolah.

Uang Rp 1,4 juta tersebut dikenakan sekolah karena disebut untuk pembayaran uang seragam.

Selain itu, para orangtua juga diminta membayar uang Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp 150 ribu untuk pembelian buku bacaan dan perlengkapan sekolah. Namun, hingga dua bulan berjalan, buku bacaan yang dijanjikan belum juga diberikan kepada siswa.

“Rasanya ada kejanggalan dengan kepala sekolah. Kami membayar Rp 1,4 juta saat pendaftaran ulang, lalu Rp 150 ribu untuk buku. Tapi sampai sekarang buku bacaan belum ada,” keluh salah seorang wali murid yang viral.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan informasi itu dan telah menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru, sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Uang itu katanya untuk baju. Tapi sekolah negeri di Pekanbaru tidak kami rekomendasikan menyediakan pakaian seragam. Maka kami minta agar uang tersebut dikembalikan,” tegasnya, Senin (18/08/25).

Ia menegaskan, Disdik Pekanbaru sudah memberi peringatan kepada pihak sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan di luar aturan.

“Sekolah negeri tidak boleh membebani orang tua dengan pungutan seragam. Karena sekolah negeri di Pekanbaru tidak kita rekomendasikan menyediakan pakaian seragam,” tambahnya.

Dengan adanya peringatan tersebut, Jamal menyebut Disdik memastikan akan terus mengawasi praktik serupa, agar tidak terulang di sekolah negeri lainnya, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar