Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Emak-emak Bengkalis Saling Jambak Gegara Sindiran di Facebook, Didamaikan Jaksa

Emak-emak Bengkalis Saling Jambak Gegara Sindiran di Facebook, Didamaikan Jaksa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis, detak 24.com – Gegara saling sindir di medsos Facebook, emak-emak di Bengkalis Riau saling jambak rambut. Untung saja aparat kejaksaan mau mendamaikan. Sehingga, tak sampai menghuni kursi pesakitan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kasus penganiayaan dengan tersangka Betty Ermawati Br Bakara alias Mak Rifky, Senin (25/07/22).

Penghentian penuntutan itu berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung. Proses penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ekspos dipimpin langsung oleh JAM Pidum Kejagung, DR Fadil Zumhana melalui video conference dari Kejagung. Hadir pada ekspos itu, Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja, dan Kepala Seksi (Kasi) OHARDA pada Bidang Pidana Umum Kejati, Faiz Ahmad Allovi.

“Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejari Bengkalis atas nama tersangka Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Betty melakukan penganiayaan terhadap Nurmawati Simamora, di rumah korban Jalan Sukajadi Rt.003 Rw.004, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketika itu, tersangka bersama suaminya mendatangi rumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani keluar kau !”, kata tersangka.

Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “Kenapa kau merasa rupanya kau?” tanya korban.

Lalu tersangka berkata kembali “Merasa lah, memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini !”. Sewaktu korban mendekati tersangka, langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh ke lantai.

Kemudian tersangka menyeret korban ke depan rumah. Tersangka juga memukul bibir korban sebanyak 2 kali.

“Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan,” tutur Bambang.

Bambang menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui AM Pidum Kejagung dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” tutur Bambang.

Perimbangan lainnya, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp500 ribu. Barang bukti juga sudah dikembalikan kepada korban.

“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” kata Bambang

Selanjutnya Kepala Kejari Bengkalis akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (25)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SEPAKAT! UMK Rohul 2023 Capai Rp3.248.333.32 – Naik 8,75 Persen

      SEPAKAT! UMK Rohul 2023 Capai Rp3.248.333.32 – Naik 8,75 Persen

      • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      ROHUL, detak24.com – UMK Rokan Hulu tahun 2023 naik sebesar 8.75 persen. Kenaikan tersebut ssepakati antara pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan. Menurut Kadiskop UKM Rohul, Zulhendri mengatakan berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan yang beranggotakan Apindo, Kadin, serikat pekerja serta pihak terkait lainnya seperti BPS dan OPD terkait lainnya tanggal 29 November 2022 […]

    • YouTube Anies Baswedan Dapatkan Gold Button, Lampaui 1 Juta Subscribers

      YouTube Anies Baswedan Dapatkan Gold Button, Lampaui 1 Juta Subscribers

      • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan raih Gold Button dari Youtube atas pencapaiannya melampaui 1 juta subscribers. Gold Button tersebut diantar langsung oleh perwakilan Google Indonesia ke kediaman Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/08/24). “Pak Anies ini dapat 1 juta subscribers jadi kita berikan Gold Button untuk Bapak Anies Baswedan […]

    • AYAH di Tangerang Nekat Simpan Mayat Bayi dalam Kulkas, Alasannya Sangat Miris

      AYAH di Tangerang Nekat Simpan Mayat Bayi dalam Kulkas, Alasannya Sangat Miris

      • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      TANGERANG, detak24com –  Pria berinisial S (30), warga Jalan Tanah Seratus, Ciledug, Kota Tangerang, Banten nekat menyimpan jasad bayinya di kulkas. Hal tersebut dikarenakan tak memiliki uang untuk biaya pemakaman. Berdasarkan keterangan polisi, S terpaksa menyimpan jasad bayinya di kulkas, karena tidak punya uang untuk biaya pemakaman. “Dia (S) tidak punya biaya dan tidak ada […]

    • Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Ekonomi Secara Signifikan

      Kemenkeu Sebut PPN 12 Persen Tak Pengaruhi Ekonomi Secara Signifikan

      • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Pro dan kontra terus mencuat terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen yang dijadwalkan berlaku awal Januari 2025. Kebijakan ini memicu beragam pendapat di tengah masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu […]

    • 142 KOHAI INKANAS Bengkalis Ujian Naik Tingkat Semester II

      142 KOHAI INKANAS Bengkalis Ujian Naik Tingkat Semester II

      • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 15Komentar

      DURI, detak24.com – Sebanyak 142 kohai Inkanas (Institut Karate-Do Nasional) Kabupaten Bengkalis, Ahad (04/12/22) mengikuti ujian kenaikan tingkat/kyu semester II tahun 2022, bertempat di Gedung Pasar Modern Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Bathin Solapan. Ujian kenaikan tingkat ini dihadiri dan dibuka oleh Ketua Forki Kabupaten Bengkalis, Aipda DL Tobing. ” Kepada para kohai ikutilah ujian kenaikan […]

    • Harga TBS Sawit Riau Naik Sedikit, Berikut Rinciannya!

      Harga TBS Sawit Riau Naik Sedikit, Berikut Rinciannya!

      • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit periode 12 – 18 Oktober 2022, mengalami kenaikan. Jumlah fluktuasi harga terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp79,51/Kg atau mencapai 3,34 persen dari harga pekan lalu. “Harga TBS kelapa sawit periode 12 sampai 18 Oktober 2022 di tahun 2022 mengalami kenaikkan,” […]

    expand_less