KACAU! Pelajar Terlibat Illegal Logging di Desa Tanjung Leban Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Seorang pelajar di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis inisial ISS (17) terciduk polisi gegara angkut kayu ilegal.
Data dirangkum, Selasa (11/06/24), seorang tersangka masih beridentitas pelajar, terpaksa diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis, Senin (10/06/24).
Pasalnya diduga tertangkap tangan sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar. Tersangka berinisial ISS (17), beralamat di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis diamankan polisi di Jalan Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit truk warna kuning dan biru, dan lima kubik atau sekitar 100 keping kayu olahan jenis meranti.
“Tersangka ISS tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/06/24).
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Bengkalis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











