DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PERKENALAN di Facebook Bawa Petaka, Bocah Ingusan Tanggung Malu Seumur Hidup 

UJUNGBATU, detak24com –  Berawal kenalan melalui media sosial facebook dan berpacaran, dua sejoli di Kecamatan Ujungbatu Rohul, pria inisial DS (19) dan perempuan inisial IAR (14) terjerumus nista.

Apa lacur, nasi sudah jadi bubur!. Begitu kata peribahasa. Yang akan menanggung malu bukan hanya si anak, akan tetapi orangtuanya tentu merasa tak punya muka lagi di masyarakat. 

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban membuat laporan ke polisi hingga tersangka berhasil ditangkap. Tersangka terjerat Undang-undang perlindungan anak dan akhirnya meringkuk di sel tahanan polisi.

Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap, Kamis (13/07/23) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial DS, Selasa (11/07/23) pada sebuah kontrakan di Ujungbatu.

Ipda Refli menerangkan, tersangka DS merupakan pacar korban IAR yang dikenalnya melalui media sosial Facebook pada Mei 2023 lalu.

Setelah pacaran beberapa bulan, pada Selasa (2706/23) sekitar pukul 23.30 WIB malam, tersangka DS membawanya korban ke salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ujungbatu. Korban diajak ke kamar hingga mereka melakukan perbuatan terlarang.

“Korban sempat menolak ajakan tersangka, tetapi aksi bejat tersangka tetap dilakukan. Esoknya, tersangka menyuruh korban tinggal beberapa hari di kontrakan, dan tersangka pun pergi menuju tempat kerjanya,” jelasnya.

Atas perlakukan tersangka yang terkesan tidak bertanggungjawab, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Sehingga diaporkan ke Mapolsek Ujungbatu.

Setelah menerima laporan itu, pada Selasa (11/7/2023), Personil Polsek Ujungbatu berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Tandun. DS akhirnya mengakui jika dia telah mencabuli IAR.

“Tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan satu helai celana warna coklat milik korban sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu,” ungkap Ipda Refly.

Ipda Refly menambahkan, atas perbuatanya, DS dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

21 thoughts on “PERKENALAN di Facebook Bawa Petaka, Bocah Ingusan Tanggung Malu Seumur Hidup 

  1. Ping-balik: เกมไพ่
  2. Ping-balik: https://stealthex.io
  3. Ping-balik: Science
  4. Ping-balik: ventilator aer
  5. Ping-balik: lotto888
  6. Ping-balik: Play for free
  7. Ping-balik: discover our story
  8. Ping-balik: situs toto
  9. Ping-balik: visit website
  10. Ping-balik: site
  11. Ping-balik: Aster Dex Trading
  12. Ping-balik: jav

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *