Tetap Operasi Selama Lebaran Idul Fitri, Truk Akasia Ditilang Polisi di Rohil

Polres Rohil menilang truk akasia yang beroperasi dalam periode Lebaran Idul Fitri 2025. f : ist
ROHIL, detak24com – Seorang supir truk di Rohil nekat mengangkut 14 ton kayu akasia di tengah larangan operasional kendaraan berat selama Lebaran Idul Fitri 2025.
Truk tersebut dihentikan dan ditilang oleh Satlantas Polres Rokan Hilir karena melanggar aturan pembatasan lalu lintas yang berlaku hingga 4 April 2025.
Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja mengungkapkan, bahwa kendaraan berat memang dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025 untuk menjaga kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun, sang supir tetap nekat mengemudikan truk bermuatan besar di luar ketentuan tersebut.
“Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu, kita melakukan tilang,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi pada Rabu (02/04/25).
Selain beroperasi di waktu terlarang, truk tersebut juga melanggar batas muatan yang diizinkan. Dua pelanggaran ini menjadi alasan utama penindakan tegas oleh kepolisian.
“Pertama, beratnya melebihi batas, yakni di atas 14 ton. Kedua, sopirnya tetap beroperasi di waktu yang dilarang,” tegas Luthfi.
Penindakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari beberapa instansi, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga. SKB tersebut mencakup berbagai ketentuan terkait operasional kendaraan berat selama periode mudik dan balik Lebaran.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.II/DPHB-KBD.2/964 turut menjadi pedoman dalam pengaturan lalu lintas selama masa Lebaran, termasuk di wilayah Rokan Hilir. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dia menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Khususnya para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang.
“Kami tidak akan ragu menindak setiap kendaraan yang melanggar aturan ini. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas menjadi prioritas utama,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pengusaha dan sopir truk mematuhi aturan yang telah disosialisasikan. Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang merayakan Lebaran.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat di berbagai titik strategis guna memastikan tidak ada lagi kendaraan berat yang beroperasi di luar aturan.
“Langkah ini diambil demi kepentingan bersama, agar arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa hambatan akibat pelanggaran yang tidak perlu,” pungkas Kasat dikutip dari MC Riau. (*)
Editor : Kar