Tobat! Atuk Kepala Tujuh di Bantan Bengkalis Cabuli Bocah 4 Tahun
Tersangka pencabulan bocah di Bantan Bengkalis. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Seorang pria lansia umur 70 tahun di Bantan Bengkalis ditangkap polisi dalam kasus pencabulan terhadap bocah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria lanjut usia diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Deluk Gang Medang, Kelurahan/Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Pelaku berinisial S, berusia 70 tahun, diamankan di rumahnya pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya sepulang bermain dari rumah pelaku.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta barang bukti, dan menggelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, status perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Yohn Mabel, Sabtu (24/01/26)
Ditambahkan Kasat, penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, korban merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum et repertum (VER) serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
