DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kabur Sebulan, Polres Kuansing Bekuk Bos Tambang Emas Ilegal Desa Jake 

KUANSING, detak24com – Polisi menangkap E (37), bos tambang emas ilegal yang sempat buron pasca insiden pekerja tewas tertimbun longsor di wilayah Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kuantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (02/01/26). E ditetapkan sebagai tersangka setelah pekerjanya, CNR (20), meninggal dunia tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal pada Jumat 28 November 2025 lalu.

Insiden tersebut menjadi bukti nyata tingginya risiko keselamatan kerja dalam praktik PETI yang marak terjadi di Kuansing.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuansing.

“Buronan berinisial E (37) yang merupakan bos PETI berhasil kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan perkara,” ujar Iptu Gerry, mewakili Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat.

Kasat menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Korban CNR saat itu bekerja bersama dua rekannya, R (21) dan Y (22), di sebuah lubang galian sedalam kurang lebih satu meter untuk menyedot material pasir mengandung emas.

Tanpa peringatan, tebing tanah di sekitar lubang tambang tiba-tiba runtuh dan langsung menimbun tubuh korban.

Dua rekan korban berhasil menyelamatkan diri dan segera meminta bantuan warga sekitar.

Korban berada di dalam lubang penyedotan material ketika tanah galian longsor. Rekannya selamat dan langsung mencari pertolongan,” jelasnya.

Upaya penyelamatan dilakukan secara manual oleh warga setempat bersama aparat desa dan kepolisian.

Namun, keterbatasan peralatan membuat proses evakuasi memakan waktu cukup lama.

Kepala Desa Jake, Mariantoni mengatakan, proses pencarian korban berlangsung sekitar satu setengah jam.

Ia menerima laporan dari warga dan langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menuju lokasi kejadian.

“Setiba di lokasi, warga sudah berupaya mengorek material secara manual di kolam bekas galian. Karena tidak ada alat berat, prosesnya cukup lama,” ujar Mariantoni.

Tubuh CNR akhirnya ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB, tertimbun material tanah di dasar kolam galian sedalam kurang lebih satu meter.

Korban dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan pada malam hari yang sama.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin Robin, karpet, dulang, sekop, serta ember berisi pasir hasil tambang.

Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik PETI yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja.

“Aktivitas PETI ini sangat berbahaya dan merusak lingkungan. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat,” tukasnya diikutip dari tribunpekanbaru. (Red)

Editor : Kar