Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala SMAN 1 Ujung Batu Rohul Leni Aswita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 2,8 miliar.

Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai Yofistian, Jumat (08/05/26).

Selain Leni, hakim juga menghukum bendahara SMAN 1 Ujung Batu, Riza. Namun hukumannya lebih rendah, yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1 tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar hakim Yofistian.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, Leni harus menggantinya dengan 100 hari kurungan dan Riza 90 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Leni berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 juta. Jika setelah putusan inkrah, tidak dibayarkan maka diganti pidana 1 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyatmo Efensus. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Leni dengan pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Riza dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.

Berawal ketika kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.

Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban.

Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 2.859.792.200, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usaha Masakan Padang Segera Disertifikasi IKM, Antisipasi Non-halal

    Usaha Masakan Padang Segera Disertifikasi IKM, Antisipasi Non-halal

    • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Padang, detak24.com- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifkasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Hal itu disampaikan Mahyeldi merespons temuan pedagang di Jakarta yang menjual rendang babi dengan mengatasnamakan masakan padang. “Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. Nanti […]

  • Gempar Temuan Mayat Membusuk dalam Gubuk di Pulau Madinah Kuansing 

    Gempar Temuan Mayat Membusuk dalam Gubuk di Pulau Madinah Kuansing 

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Desa Pulau Madinah, Kuantan Singingi Hilir, Kuansing gempar atas temuan mayat membusuk dalam sebuah gubuk reot, Senin (06/10/25). Korban diketahui berinisial L (60), warga Desa Pulau Madinah yang hidup seorang diri dan diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto menjelaskan, […]

  • Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

    Gangguan Jaringan : PPDB SMPN Dumai Disepakati Offline, Ini Jadwalnya!

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Akibat gangguan layanan pusat data nasional, PPDB online jenjang SMPN di Dumai disepakati offline atau langsung. Gangguan Internet mengakibatkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di 6 SMPN di Kota Dumai terganggu. Bahkan Website ‎ppdb.dumaikota.go.id tak bisa di akses sejak 20 Juni 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dumai  menggelar rapat […]

  • Jaksa Tuntut Mati Tiga Penyelundup Sabu 87,6 Kg di Bengkalis 

    Jaksa Tuntut Mati Tiga Penyelundup Sabu 87,6 Kg di Bengkalis 

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tiga terdakwa penyelundup sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ketiga terdakwa penyelundup sabu tersebut, yakni Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (24/09/25). Baca juga : […]

  • Menyalah Bro! Anggota DPRD Pekanbaru Pakai Baju Olahraga Saat Rapat Paripurna 

    Menyalah Bro! Anggota DPRD Pekanbaru Pakai Baju Olahraga Saat Rapat Paripurna 

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Beredar video dan foto anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), M Sabarudi mengenakan jersey olahraga saat rapat paripurna. Video dan foto mantan ketua DPRD itu menjadi perbincangan masyarakat, karena dinilai tidak pantas dan melanggar aturan dalam Tata Tertib DPRD. Dari video yang diterima wartawan, terlihat Sabarudi berfoto bersama […]

  • Sehari, Polisi Cokok Dua Pemain Sabu di Pangkalan Kerinci 

    Sehari, Polisi Cokok Dua Pemain Sabu di Pangkalan Kerinci 

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Sat Narkoba Polres Pelalawan mengungkap dua kasus sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci, dalam sehari dengan lokasi berbeda. Informasi dirangkum Rabu (22/01/25), pengungkapan tersebut dilakukan pada Ahad (19/01/25). Pengungkapan ini dilakukan dalam dua lokasi berbeda berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba. Kronologi pengungkapan pertama pada Rabu (15/01/25) Sat […]

expand_less