Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala SMAN 1 Ujung Batu Rohul Leni Aswita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 2,8 miliar.

Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai Yofistian, Jumat (08/05/26).

Selain Leni, hakim juga menghukum bendahara SMAN 1 Ujung Batu, Riza. Namun hukumannya lebih rendah, yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1 tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar hakim Yofistian.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, Leni harus menggantinya dengan 100 hari kurungan dan Riza 90 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Leni berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 juta. Jika setelah putusan inkrah, tidak dibayarkan maka diganti pidana 1 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyatmo Efensus. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Leni dengan pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Riza dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.

Berawal ketika kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.

Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban.

Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 2.859.792.200, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO Sawit : Turun Sedikit, Ini Daftar Harga TBS Riau Sepekan ke Depan

    INFO Sawit : Turun Sedikit, Ini Daftar Harga TBS Riau Sepekan ke Depan

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga tandan buah segar (TBS) sawit mitra swadaya saya dan plasma di Riau turun untuk sepekan ke depan. Fluktuasi tersebut disebabkan turunnya harga CPO dunia, serta naiknya harga kernel. Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja mengatakan, penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp […]

  • Hakim PN Surabaya Vonis Mati Dua Pemilik 43 Kilogram Sabu

    Hakim PN Surabaya Vonis Mati Dua Pemilik 43 Kilogram Sabu

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Surabaya, detak24.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis hukuman mati kepada dua terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.      “Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan […]

  • AC Pesawat Super Air Jet Mati Dua Jam, Penumpang Gerah hingga Buka Baju

    AC Pesawat Super Air Jet Mati Dua Jam, Penumpang Gerah hingga Buka Baju

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MEDIA sosial heboh dengan postingan penumpang pesawat Super Air Jet mengeluhkan  AC mati selama hampir dua jam. Hal tersebut menjadi bahan perbincangan warganet. Atas kejadian tersebut, Dirut Super Air Jet menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyaman para penumpang pesawat tersebut. Berikut beberapa fakta menariknya, dilansir berbagai sumber: 1. Rute Bali – Soetta Diketahui pesawat Super Air […]

  • MALING GASAK Rumah Warga di Sinaboi Rohil, Ketahuan Saat Gadai Hp

    MALING GASAK Rumah Warga di Sinaboi Rohil, Ketahuan Saat Gadai Hp

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24.com – Seorang pria berinisial S (38) membobol rumah warga di Sinaboi Rokanhilir. Ia ditangkap saat menggadaikan hasil curiannya. Menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (15/12/22) mengatakan, aksinya terbongkar saat ia hendak menggadaikan handphone curian milik korban pada Senin (12/12/22) lalu. Katanya, pelaku S terbukti mencuri di rumah seorang warga bernama Rudi […]

  • RIBUAN Guru Honor SMA/SMK Riau Terima SK PPPK, Berharap Gaji Dibayar September

    RIBUAN Guru Honor SMA/SMK Riau Terima SK PPPK, Berharap Gaji Dibayar September

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 5.810 guru honor di SMA/SMK se-Provinsi Riau menerima SK PPPK. SK tersebut diserahkan Gubri Syamsuar secara bertahap ke tiap kabupaten dan kota. PPPK guru tahun 2022 itu dikontrak per 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2025. Dalam SK PPPK tercantum gaji pokok yang diberikan sebanyak Rp 2.966.500 (golongan IX). Hanya saja […]

  • SEORANG Hilang, 4 Warga Digulung Ombak Saat Bikin Konten Video Bono Pelalawan

    SEORANG Hilang, 4 Warga Digulung Ombak Saat Bikin Konten Video Bono Pelalawan

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Empat warga diseret ombak saat membuat konten video bono Pelalawan. Seorangnya hilang dan kini dalam pencarian tim SAR. Informasi dirangkum, Sabtu (10/02/24), kejadian tersebut fi tepian Sungai Kampar. Tepatnya di lokasi pantai Marawa Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Jumat (09//2/24). Kepala Desa Pulau Muda Andika, Sabtu (10/02/24) membenarkan peristiwa […]

expand_less