DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

Kepala SMAN 1 Ujung Batu divonis setahun 8 bulan korupsi BOS Rp 2,8 miliar. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Kepala SMAN 1 Ujung Batu Rohul Leni Aswita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 2,8 miliar.

Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai Yofistian, Jumat (08/05/26).

Selain Leni, hakim juga menghukum bendahara SMAN 1 Ujung Batu, Riza. Namun hukumannya lebih rendah, yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1 tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar hakim Yofistian.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, Leni harus menggantinya dengan 100 hari kurungan dan Riza 90 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Leni berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 juta. Jika setelah putusan inkrah, tidak dibayarkan maka diganti pidana 1 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyatmo Efensus. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Leni dengan pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Riza dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.

Berawal ketika kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.

Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban.

Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 2.859.792.200, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar