Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

Korupsi BOS Rp 2,8 M, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu Diganjar Setahun 8 Bulan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala SMAN 1 Ujung Batu Rohul Leni Aswita, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 2,8 miliar.

Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai Yofistian, Jumat (08/05/26).

Selain Leni, hakim juga menghukum bendahara SMAN 1 Ujung Batu, Riza. Namun hukumannya lebih rendah, yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1 tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar hakim Yofistian.

Selain penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, Leni harus menggantinya dengan 100 hari kurungan dan Riza 90 hari.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Leni berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185 juta. Jika setelah putusan inkrah, tidak dibayarkan maka diganti pidana 1 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyatmo Efensus. “Kami pikir-pikir,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Leni dengan pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Riza dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadi dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.

Berawal ketika kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.

Dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban.

Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 2.859.792.200, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sertamenyebarkan berita bohong dan penyesatan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” […]

  • KASUS Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru, Jaksa Periksa Enam Saksi

    KASUS Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru, Jaksa Periksa Enam Saksi

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau mengusut korupsi pengadaan payung elektrik di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Penanganan kasus ini dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Sebelumnya, Bidang Intelijen juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan pulbaket selanjutan dilakukan Bidang Pidsus. Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf […]

  • PEJABAT Kemensetneg Esha Abrar Dipecat Gegara Istri Pamer Harta

    PEJABAT Kemensetneg Esha Abrar Dipecat Gegara Istri Pamer Harta

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    detak24com – Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg,  Esha Abrar tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dinonaktifkan karena sang istri acap pamer kekayaan atau flexing di media sosial. Kemensetneg bahkan turut angkat bicara terkait hal ini. Mlalui Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto, Kementerian itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. “Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan […]

  • DPR Usul Buka Kasino Legal Buat Tambah Setoran Negara

    DPR Usul Buka Kasino Legal Buat Tambah Setoran Negara

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sejumlah objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah diusulkan anggota dewan di Komisi XI DPR. Usulan objek baru PNBP termasuk jasa atau layanan sektor pariwisata, hingga ke sumber daya alam baru non minyak dan gas bumi. Dikutip Senin (12/05/25), salah satu usulan yang mengemuka ialah supaya pemerintah memungut tarif dari pembukaan […]

  • ISRAEL Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Dunia Langsung Pasang Badan!

    ISRAEL Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Dunia Langsung Pasang Badan!

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDIA Jerusalem Post, pernah menyebut Indonesia sebagai negara terbelakang. Komentar itu disampaikan Jerusalem Post setelah Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 pada Rabu, 29 Maret 2023. Saat itu, FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 karena beberapa pihak menolak kehadiran Timnas Israel U-20 di Tanah Air. Demi […]

  • Masril bersama pengacaranya. F : CAKAPLAH.COM

    Aih! Pengacara Masril Gugat Polda Metro Jaya Seribu Rupiah, Kasus Video Tiktok Sambo

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polda Metro Jaya dinilai tidak prosedural dalam menjalankan proses hukum terkait warga Pekanbaru, Masril, yang ditangkap serta ditahan karena telah memposting video yang berkaitan dengan Ferdy Sambo. Kuasa Hukum Masril, Mirwansyah menjelaskan, tindakan represif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dinilai terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan prosedural. “Menurut kami prosesnya tidak […]

expand_less