Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap

Bos sabu di Perumahan Kubang Indah Regency. f : ist
KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus dua pengedar sabu di sebuah rumah Jalan H Usman, Perumahan Kubang Indah Regency Blok A Nomor 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Informasi dirangkum Kamis (17/04/25), kedua pria pengedar sabu itu berinisial JR (40) dan NS (32), ditangkap pada Rabu (16/04/25) sekitar pukul 23.15 WIB malam.
Baca juga : Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci
Penangkapan Narkoba Terbaru : Bekuk Dua Tersangka, Polres Kampar Amankan 15,5 Kg Ganja
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Fauzi mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya, Kamis (17/04/24).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka.
“Dari penggeledahan disaksikan aparat desa, tim menemukan empat paket sedang sabu, 28 paket kecil sabu, empat bungkus plastik klip warna bening untuk pembungkus narkotika,” katanya.
Selain itu lanjut dia, juga ditemukan timbangan, alat isap sabu (bong) dan kaca pirex, serta dua unit handphone.
Kapolsek menerangkan bahwa barang bukti narkotika tersebut milik pelaku. Tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut digunakan untuk diperjualbelikan.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif metamphetamin.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolsek. (Red)
Editor : Kar
1 thought on “Perumahan Kubang Indah Regency Jadi Markas Bos Sabu, Dua Pria Ditangkap ”
Comments are closed.