Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banten, detak24.com – Polisi membongkar peredaran minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Diduga turut dijual di ecommerce.

Dikutip Rabu (29/06/22), aksi itu dibongkar polisi bermula dari informasi masyarakat yang beberapakali melihat kendaraan tangki minyak masuk ke lokasi pengemasan migor merk palsu tersebut.

“Dari hasil penyelidikan didapati lokasi tersebut merupakan tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan disertai label merek ‘QILLA’,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (28/6).
atreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi dan menangkap tersangka berinisial K selaku direktur PT SPI.

Zain mengatakan pengemasan migor curah itu dilakukan oleh tersangka secara ilegal. Sebab, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti SNI hingga izin edar.

Migor curah dalam kemasan itu juga dijual oleh tersangka melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

“Di Shopee, dijual dengan harga Rp20 ribu per liter merek Qilla dan di Tokopedia dijual Rp40 ribu 2 liter,” ujarnya.

Zain menyebut kegiatan ini telah dilakukan oleh tersangka K selama lebih dari bulan. Keuntungan yang diperoleh tersangka, kata dia, saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Penjualan tidak hanya melalui online baik Shopee ataupun Tokopedia tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” ucap Zain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 ayat 2 Jo Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun, denda minimal Rp2 miliar maksimal Rp5 miliar,” tutur Zain.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton.

Kemudian, minyak goreng curah kemasan botol 1 liter polosan sebanyak 200 karton, minyak goreng curah kemasan botol 1 liter polosan sebanyak 5652 botol.

Lalu, minyak goreng curah kemasan botol 2 liter berlabel merk Qilla sebanyak 222 botol, minyak goreng curah kemasan botol 2 liter polosan sebanyak 128 botol, serta minyak goreng curah kemasan jeriken 5 liter polosan sebanyak 56 buah.

Zain menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan BPOM Serang dan Disperindag untuk mengusut sudah sejauh mana migor curah kemasan itu telah diedarkan tersangka.

“Kita juga akan mengecek gimana mendapatkan minyak curah ini yang dikemas oleh pelaku,” ujarnya.(CNN)

Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • APES! PNS Pemprov Riau Ditabrak Pelakor, Gegara Pergoki Suami Selingkuh

    APES! PNS Pemprov Riau Ditabrak Pelakor, Gegara Pergoki Suami Selingkuh

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – MR (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau ditabrak pacar suaminya inisial DDL di parkiran Rumah Sakit PMC Pekanbaru. Korban memergoki perempuan pelakor itu bersama DDL dalam mobil  MR mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Suami korban juga seorang PNS di Pemprov Riau. Dia juga melaporkan wanita yang […]

  • MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?

    MASJID RP1 TRILIUN Viral, Bolehkah APBD untuk Bangun Sarana Ibadah?

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DETAK24.COM – Akhir-akhir ini Masjid Al Jabbar senilai RpP1 triliun di Bandung jadi sorotan publik. Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran wah itu saat terpuruknya infrastruktur, serta angka putus sekolah kian meroket. Pembangunan sarana ibadah dengan anggaran APBD menjadi tidak asing lagi. Di sejumlah wilayah Riau serta Kota Dumai khusus, acap didengar. Seperti halnya pembangunan masjid […]

  • PELABUHAN PERIKANAN Internasional Dibangun di Bagansiapi-api

    PELABUHAN PERIKANAN Internasional Dibangun di Bagansiapi-api

    • calendar_month Minggu, 27 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – Gubri Syamsuar mengatakan bahwa di Tahun Anggaran (TA) 2023 bakal dibangun Pelabuhan Perikanan Internasional di Bagan Siapi-api, Rohil. Sejak dilantik menjadi Gubri pada 2019, salah satu yang ia perjuangkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah soal pelabuhan perikanan internasional. Jika nanti dibangun, maka Bagansiapi-api yang dulu tersohor karena […]

  • Gawat! Pengedar Sabu di Bangko Permata Rohil Miliki Amunisi Senpi

    Gawat! Pengedar Sabu di Bangko Permata Rohil Miliki Amunisi Senpi

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menyita barang bukti berupa 43,3 gram sabu serta 283 butir amunisi berbagai kaliber. Empat tersangka turut diamankan. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan […]

  • Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    Konflik Agraria di Bengkalis Makan Korban, Dua Petani Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua petani Bandar Jaya, Kabupaten Bengkalis, Anton Budi Hartanto dan Wandrizal ditangkap kepolisian setempat pada Senin (29/09/25) lalu. Penahanan itu terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana, yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 11 September 2025. Keduanya, yang selama ini aktif memperjuangkan hak atas tanah mereka, kini ditahan di Rumah Tahanan […]

  • Anis Matta Klaim Jumlah Anggota Partai Gelora Lebih Setengah Juta

    Anis Matta Klaim Jumlah Anggota Partai Gelora Lebih Setengah Juta

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Anis Matta mengatakan jumlah anggota partai terus bertambah. Untuk saat ini, jumlah anggota sudah lebih setengah juta yang tersebar di daerah. “Partai gelora sudah lebih dari setengah juta dan setiap hari bertambah sekitar 2 ribu sampai 3 ribu kader baru. Sekarang, kita sudah ada 34 provinsi, […]

expand_less