Hendak Melancong ke Luar Negeri, Gubri Wahid Peras Anggaran PUPR Rp 7 Miliar
Konferensi pers OTT Gubri Wahid. f : ist
JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan Gubri Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 7 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau. Penyidik menduga duit itu akan dipakai untuk melancong ke luar negeri.
“Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan, makanya dikumpulin di Tenaga Ahli,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (05/11/25).
Baca juga : Tangan Diborgol, Gubri Wahid Pakai Rompi Oranye KPK
Asep mengatakan uang itu salah satunya diduga akan digunakan Gubri Wahid saat bepergian ke luar negeri. Tersangka disebut akan pergi ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang pound sterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” ujarnya.
Baca juga : Sempat Kabur Saat OTT KPK, Gubri Wahid Terlibat Pemerasan Anggaran
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul bersama Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan. KPK juga menyita bukti uang tunai dalam mata uang asing pound sterling hingga dolar AS dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.
KPK mengatakan Gubri Wahid diduga telah menerima Rp 4 miliar dari total Rp 7 miliar fee yang diminta. Duit itu dikenal sebagai ‘jatah preman’ dari anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)
Editor : kar

2 thoughts on “Hendak Melancong ke Luar Negeri, Gubri Wahid Peras Anggaran PUPR Rp 7 Miliar”
Comments are closed.