Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » ABG Diperkosa hingga Hamil di Bungaraya Siak, Ternyata Pelakunya…

ABG Diperkosa hingga Hamil di Bungaraya Siak, Ternyata Pelakunya…

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Polsek Bungaraya Siak mengungkap kasus ABG diperkosa oleh ayah tirinya hingga hamil. Kini, tersangka berinisial MS itu mendekam di penjara.

Kapolres Siak AKBP Asep Sudjarwadi, Selasa (07/11/23) mengatakan, tersangka MS ditangkap lantaran telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kejadian ABG diperkosa tersebut diketahui usai korban yang masih berusia 13 tahun mengeluh sakit ke ibunya, hingga meminta untuk berobat. “Korban dan ibunya menjumpai bidan. Ternyata bidan tersebut melakukan test pack kehamilan dan hasilnya positif,” kata Asep, Selasa (07/11/23).

Kemudian, setelah ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Tidak terima mendengar pengakuan anaknya, ibu korban membuat laporan dan petugas melakukan penyelidikan.

“Petugas bergerak mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyetubuhi korban yang tidak lain putri tirinya sendiri sebanyak 5 kali,” ungkapnya.

Si anak yang masih ABG diperkosa tersangka, ternyata telah berlangsung sejak September 2023 pada rumah tempat mereka tinggal, di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dosan, Kabupaten Siak.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap atas perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian tersebut terjadi,” tegasnya.**

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasi Lalulintas Keimigrasian Imigrasi Dumai, Aditya. F : BAMBANG S

    INGIN BERANGKAT ke Luar Negeri Tanpa Penundaan, Lengkapi Syarat Ini!

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kantor Imigrasi Dumai memastikan tak ada penundaan penumpang yang berangkat. Asalkan memenuhi syarat dan kriteria sesuai aturan. Kepala Kantor Imigrasi Dumai Kelas I TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting melalui Kasi Lalulintas Keimigrasian, Aditya kepada detak24.com, Jumat (18/11/22) setiap penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri wajib memenuhi kriteria ditetapkan. “Iya, kriteria yang […]

  • Gempar Temuan Mayat Membusuk dalam Gubuk di Pulau Madinah Kuansing 

    Gempar Temuan Mayat Membusuk dalam Gubuk di Pulau Madinah Kuansing 

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Desa Pulau Madinah, Kuantan Singingi Hilir, Kuansing gempar atas temuan mayat membusuk dalam sebuah gubuk reot, Senin (06/10/25). Korban diketahui berinisial L (60), warga Desa Pulau Madinah yang hidup seorang diri dan diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto menjelaskan, […]

  • Presiden Prabowo Kucurkan Subsidi untuk Buruh dan Pekerja, Cek Syarat Penerima BSU 2026 di Sini!

    Presiden Prabowo Kucurkan Subsidi untuk Buruh dan Pekerja, Cek Syarat Penerima BSU 2026 di Sini!

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU segera dikucurkan. Penerima mendapat Rp 900 ribu. Cek syarat penerima BSU 2026 dalam artikel di bawah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker […]

  • KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Rp 1,5 M Dituntut Dua Tahun Penjara

    KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Rp 1,5 M Dituntut Dua Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHIL, detak24com – Direktur PT Multi Karya Pratama (MPK), Nathanael Simanjuntak, dituntut 2 tahun penjara, Selasa (09/05/23). Terdakwa terbukti korupsi proyek fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi, Rohil. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jufri Wandy SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyakan Nathanael sesuai Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 […]

  • Pelaku Curanmor Incar Motor Anak Sekolahan di Pelalawan, Pura-pura Minjam Lalu Dibawa Kabur 

    Pelaku Curanmor Incar Motor Anak Sekolahan di Pelalawan, Pura-pura Minjam Lalu Dibawa Kabur 

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan menangkap pelaku curanmor berinisial (M) yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan. Aksi pelaku ini sangat meresahkan masyarakat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Modus tersangka, pura-pura minjam motor anak sekolahan, lalu dibawa kabur. Pelaku diringkus di Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (10/05/25) atas laporan tindak pidana pencurian dan atau […]

  • Riau Pesisir: Dari Kepentingan Daerah Menjadi Kepentingan Nasional (Bagian 2)

    Riau Pesisir: Dari Kepentingan Daerah Menjadi Kepentingan Nasional (Bagian 2)

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    Oleh: SANUSI, SH., MH. Mata Rantai Sejarah Ekonomi yang Saling Berhubungan Secara historis, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir, Dumai, dan Kepulauan Meranti memiliki tradisi ekonomi yang tumbuh dari laut, sungai, perdagangan, dan sumber daya alam. Bengkalis sejak abad ke-17 telah menjadi bandar niaga dan tempat bertemunya pedagang dari berbagai wilayah Nusantara serta Semenanjung Melayu, dengan komoditas […]

expand_less