Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Belasan Terdakwa Kerusuhan Tumang Siak Divonis Maksimal 2,5 Tahun 

Belasan Terdakwa Kerusuhan Tumang Siak Divonis Maksimal 2,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Persidangan kasus kerusuhan Tumang, Siak tuntas digelar. Belasan terdakwa divonis bersalah, serta dijatuhi hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara bervariasi, mulai dari 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Dedy dalam sidang yang digelar pada Kamis (06/11/25) petang. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasohit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, dan Dadang Widodo masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Abdul Minan Putra dan Sulistio dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Sutrisno dijatuhi 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Sonaji dijatuhi 2 tahun 5 bulan penjara.

Hukuman paling ringan diberikan kepada terdakwa Hendrik Fiernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

“Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana 3 hingga 5 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.

Kerusuhan terjadi di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, pada Rabu (11/06/25) sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa itu dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Massa melakukan penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan sejumlah fasilitas perusahaan.

Akibatnya, 22 unit sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, sementara 6 mobil, satu alat berat, satu klinik, dan papan nama perusahaan mengalami kerusakan berat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 15 miliar, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karhutla Meluas, Ratusan Sekolah Diliburkan di Rohul 

    Karhutla Meluas, Ratusan Sekolah Diliburkan di Rohul 

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Dampak karhutla mulai merembet ke sektor pendidikan. Setidaknya, terdapat 353 sekolah terpaksa meliburkan siswanya karena kabut asap kian parah di Rohul. Anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hulu (Rohul) M Hasbi Assidiqi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar cepat tanggap dalam menangani kasus dan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Terutama langkah cepat […]

  • Pengedar di Rengat Inhu Buang Sabu ke Bawa Kolong Fuso 

    Pengedar di Rengat Inhu Buang Sabu ke Bawa Kolong Fuso 

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi menangkap seorang pengedar inisial EK alias Yanda (24) di Rengat. Dari tangan tersangka diamankan 17 paket sabu berat kotor 11,14 gram. Penangkapan di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Inhu dilakukan pada Ahad (05/01/25) sekitar pukul 21.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK […]

  • Enam Ruas Tol Gratis untuk Mudik Lebaran, Ini Daftarnya!

    Enam Ruas Tol Gratis untuk Mudik Lebaran, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Sebanyak enam ruas jalan tol akan dibuka secara fungsional selama mudik Lebaran 2026 mendatang. Ruas-ruas ini dapat dilalui masyarakat secara gratis pada saat mudik. Dilansir dari publikasi terbaru Badan Komunikasi Pemerintah di akun Instagram @bakom.ri, disebutkan ada 198 kilometer jalan tol yang dibuka gratis di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera selama mudik […]

  • Dua Residivis Narkoba di Kuansing Riau Diciduk Polisi dalam Kamar

    Dua Residivis Narkoba di Kuansing Riau Diciduk Polisi dalam Kamar

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TELUKKUANTAN,  – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenus Shabu, terhadap 2 ( dua) orang resedivis pengddar narkoba, pelaku saat itu sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, (14/06/22 ), pukul 01.30 WIBPelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat […]

  • Lima Fakta Bharada E Dipisah dari Tahanan Lain, Simak Uraiannya!

    Lima Fakta Bharada E Dipisah dari Tahanan Lain, Simak Uraiannya!

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Jakarta, detak24.com – Tersangka Bharada E atau Richard Eliezer tidak hadir secara fisik dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, yang berlangsung di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022. Berikut lima fakta Bharada dijauhkan dari Ferdy Sambo 1. Konsistensi Kesaksian Pengacara Bharada E, Rony Talapessy mengatakan bahwa ketidakhadiran Bharada E […]

  • GILIRAN Massa dari Bengkalis Geruduk Kantor DPW PPP Riau

    GILIRAN Massa dari Bengkalis Geruduk Kantor DPW PPP Riau

    • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Setelah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pelalawan berdemo, kini giliran massa dari Bengkalis unjukrasa di kantor DPW Riau, Jumat (27/01/23). Kader yang mengatasnamakan Aliansi Kader Peduli PPP Bengkalis melakukan aksi dengan meminta Ketua DPC PPP Bengkalis, Rahmad Dhona untuk diganti. Dari surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Aliansi, Harmad Ifendi, mereka meminta […]

expand_less