Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

Gawat! Nelayan Minta Disuntik Mati Gegara Dilarang Menangkap Ikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banda Aceh (DETAK24.COM) – Seorang nelayan di Lhokseumawe, Nazaruddin Razali mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia mengaku jadi tertekan gara-gara dilarang menangkap ikan oleh pemerintah setempat. Sehingga berniat ingin mengakhiri hidupnya.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  mendampingi Nazaruddin yang mengajukan permohonan suntik mati. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (7/1) kemarin.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 2/pdt.p/2022/PN LSM. Kuasa hukum penggugat, Safaruddin, mengatakan permohonan suntik mati diajukan karena kliennya tidak sanggup menghadapi tekanan, termasuk dari Pemkot Lhokseumawe. Wali Kota disebut telah mengeluarkan aturan melalui surat nomor 523/1322/2021 yang isinya melarang budidaya ikan di dalam Waduk Pusong.

Safaruddin mengatakan pernyataan Muspika di media massa yang menyatakan Waduk Pusong merupakan tempat pembuangan limbah rumah sakit dan rumah tangga sehingga ikan di sana tidak sehat dikonsumsi juga menjadi penyebab kliennya tertekan. Setelah pernyataan itu keluar, pendapatan kliennya berkurang karena warga tidak lagi membeli ikan.

“Dengan berbagai tekanan yang pemohon hadapi saat ini, baik itu dari Wali Kota Lhokseumawe, Muspika, dengan kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan juga sebagai kepala keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup, membuat pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak kepada Pemohon sebagai warga negara,” ujar Safaruddin.

“Oleh karena itu, pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti, dan Danramil Banda Sakti,” lanjut Safaruddin

Berdasarkan catatan, lima tahun lalu permohonan serupa pernah diajukan pria di Banda Aceh tapi ditolak hakim. Permohonan suntik mati pertama di Aceh diajukan Berlin Silalahi pada Rabu 3 Mei 2017. Permohonan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 83/Pdt.P/2017/PN Bna.

Pendaftaran permohonan dilakukan oleh istrinya, Ratnawati. Saat itu dia datang bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), sementara Berlin tidak ikut.

Permohonan eutanasia atau mengakhiri hidup dengan suntik mati ini dipilih Berlin bukan tanpa alasan. Ia mengaku tidak tahan dengan penyakit yang sudah menahun dideritanya.

Ia pernah berobat, baik pengobatan medis maupun alternatif. Pada 2014, dia mengalami kelumpuhan. Berlin akhirnya bolak-balik masuk rumah sakit.

“Suami saya sebelumnya menderita penyakit asam urat. Sudah bawa ke rumah sakit dan pengobatan kampung tapi tidak sembuh,” kata Ratnawati kepada wartawan kala itu.

Permohonan itu kemudian disidang oleh hakim tunggal Ngatemin. Putusan perkara itu diketuk Jumat 19 Mei 2017. “Menolak permohonan pemohon,” putus hakim Ngatemin.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • APES! Pria Ini Tertangkap Gegara Curi Lempengan Besi Becak

    APES! Pria Ini Tertangkap Gegara Curi Lempengan Besi Becak

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Warga Pekanbaru inisial HF (37) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena mencuri lempengan besi becak di Jalan Pesantren. Namun, di balik kasus pencurian tersebut, HF mengaku kalau aksi itu terpaksa dilakukannya demi menghidupi anak dan istri. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (19/12/22),  menerangkan aksi tersebut dilakukan HF pada […]

  • Angkut Sembako dari Kepri, ABK dan Nahkoda KM Nur Sakila Diringkus di Perairan Mandah 

    Angkut Sembako dari Kepri, ABK dan Nahkoda KM Nur Sakila Diringkus di Perairan Mandah 

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Polisi gagalkan penyelundupan barang sembako yang dibawa KM Nur Sakila di perairan Inhil. Sementara, nahkoda dan ABK ditahan. Pengungkapan kasus barang tanpa dokumen lengkap ini, dilakukan pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di laut perairan Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil dan 1 orang nahkoda inisial RB (31) dan 1 orang […]

  • GALANG Dana, IKEDA Duri Bantu Anggi Korban Kebakaran di Pematang Pudu

    GALANG Dana, IKEDA Duri Bantu Anggi Korban Kebakaran di Pematang Pudu

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Pengurus IKEDA Duri (Ikatan Keluarga Daerah Agam) bergerak cepat galang bantuan untuk Anggi (60), korban kebakaran rumah, Rabu (22/02/23) malam lalu di Jalan Beringin Pudu RT 01 RW 04 Pematang Pudu, Mandau. Penyerahan bantuan yang terkumpul secara swadaya, sumbangan dari warga IKEDA Duri dan lainnya, dilaksanakan Jumat (24/02/23) siang di lokasi rumah […]

  • Portugal Vs Spanyol 5:3, Tim Ronaldo Rebut Gelar UEFA Nations League

    Portugal Vs Spanyol 5:3, Tim Ronaldo Rebut Gelar UEFA Nations League

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Portugal sukses menorehkan sejarah dengan merebut gelar UEFA Nations League untuk kedua kalinya setelah mengalahkan Spanyol lewat adu penalti 5-3. Kedua kesebelasan awalnya bermain imbang 2-2 di waktu normal dan perpanjangan waktu pada final yang berlangsung di Stadion Allianz Arena, Munchen, Senin (09/06/25) dini hari WIB. Laga berlangsung seru sejak awal, dengan kedua […]

  • Quick Count Pilgubri 2024 Versi LSI Denny JA, Abdul Wahid Unggul 43,3 Persen

    Quick Count Pilgubri 2024 Versi LSI Denny JA, Abdul Wahid Unggul 43,3 Persen

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto raih suara 43,3 persen, versi hitung cepat (quick count) Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA di Pilgubri 2024. Keunggulan pasangan dengan tagline Bermarwah tersebut jauh meninggalkan dua pasangan lainnya yakni pasangan nomor urut 2 M Nasir-M Wardan dengan 31,37 persen, dan pasangan nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi dengan 25,32 […]

  • PENDAFTARAN PPPK GURU di Riau Dibuka –  Kuota 7.297 Orang, Simak Caranya!

    PENDAFTARAN PPPK GURU di Riau Dibuka –  Kuota 7.297 Orang, Simak Caranya!

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com –  Pemprov Riau membuka pendaftaran calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer provinsi. Jadwal pendaftaran dimulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang. Untuk seleksi PPPK tenaga honorer guru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat kuota sebanyak 7.297 orang guru. Tertinggi nomor dua setelah Sulawesi Selatan (Sulsel). “Iya, pendaftaran seleksi […]

expand_less