DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Heboh Maling di Selatpanjang Jual Hasil Curian ke Polisi Menyamar 

Tersangka maling jual barang curiannya ke polisi di Selatpanjang. (Red)

SELATPANJANG, detak24com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda.

Pelaku yang sama, berinisial MBR (24) ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus pertama dialami Norrianto (32), warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (23/9) dini hari. Motor yang diparkir di halaman belakang rumahnya raib setelah ia lupa mencabut kunci kontak.

“Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/09/25).

Kasus kedua menimpa Miswanto (50), warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pondok walet tempat ia bekerja dibobol maling pada Selasa (23/025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah barang berharga hilang, antara lain ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (senso), serta sebuah tang.

Penyelidikan dua laporan tersebut mulai menemukan titik terang pada Kamis (25/025) pagi. Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang, akun milik MBR menawarkan mesin senso kecil seharga Rp 1,5 juta yang diduga kuat hasil curian.

“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB siang, pelaku berhasil ditangkap saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, bersama barang bukti,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, MBR mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor Honda Beat milik Norrianto serta membobol pondok walet milik Miswanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin senso, dan 1 buah tang.

“Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya mengakhiri. (Rls)

Editor : Kar