Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Undang Musisi Reggae Nasional, Konser Gen Z Fest Diduga Tanpa Izin Keramaian

Undang Musisi Reggae Nasional, Konser Gen Z Fest Diduga Tanpa Izin Keramaian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, detak24com – Polemik terkait legalitas penyelenggaraan konser musik bertajuk Gen Z Fest yang digelar di Lapangan Bola Kampung Asam, Kota Pangkalpinang makin meruncing, Sabtu (06/06/26).

Penyelenggara EO Gen Z Fest Yulia, membantah tudingan bahwa acara yang menghadirkan musisi reggae nasional Dhyo Haw tersebut berlangsung tanpa izin keramaian dari kepolisian.

Kepada media, dia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Polres Pangkalpinang sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Ada izin kami, dari Polres Pangkalpinang. Kalau tidak ada izin, kami tidak berani menyelenggarakan kegiatan hari ini,” ujar Yulia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (06/06/26).

Meski demikian, ketika diminta menunjukkan salinan surat izin keramaian tersebut kepada awak media, Yulia belum dapat memperlihatkannya secara langsung. Ia berdalih sedang sibuk mengurus jalannya acara dan mempersilakan wartawan untuk melihat dokumen tersebut di lokasi kegiatan.

“Ke sini saja, ke tempat konser kalau mau lihat bukti surat izin keramaiannya, karena saya sedang sibuk,” kilahnya.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari penababel.web.id, penyelenggaraan Gen Z Fest menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa konser berskala besar tersebut belum mengantongi izin keramaian resmi dari pihak kepolisian.

Berdasarkan pantauan di lapangan menjelang pelaksanaan acara, seluruh fasilitas panggung dan perlengkapan konser tampak telah siap digunakan.

Namun, di tengah persiapan yang telah rampung, muncul pertanyaan publik terkait kelengkapan administrasi penyelenggaraan kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Bola Kampung Asam atau yang sebelumnya dikenal sebagai Lapangan Bola Kodim 0413.
Sorotan juga datang dari pihak Kelurahan Kampung Asam.

Informasi beredar, pihak kelurahan mengaku belum menerima pemberitahuan maupun laporan terkait adanya kegiatan berskala besar tersebut hingga menjelang hari pelaksanaan.

Kondisi ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas acara, termasuk terkait kemungkinan adanya izin yang diterbitkan oleh institusi TNI mengingat lokasi kegiatan berada di area yang selama ini dikenal sebagai Lapangan Bola Kodim 0413.

Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, izin keramaian untuk kegiatan masyarakat, termasuk konser musik, merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Penerbitan Surat Izin dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan berdampak pada ketertiban umum wajib memperoleh izin dari kepolisian sesuai tingkatannya, baik Kapolres, Kapolda maupun Kapolri.

Selain izin keramaian, penyelenggara kegiatan juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administratif lainnya, seperti izin penggunaan lokasi, rekomendasi pemerintah daerah, hingga perizinan yang diperlukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin keramaian kegiatan masyarakat. Keterlibatan TNI hanya sebatas membantu pengamanan kegiatan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilakukan atas koordinasi maupun permintaan resmi dari pihak kepolisian.

Dengan demikian, legalitas penyelenggaraan konser maupun kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar tetap berada pada kewenangan instansi terkait, terutama kepolisian sebagai penerbit izin keramaian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pangkalpinang terkait polemik yang berkembang mengenai status izin konser Gen Z Fest tersebut. Publik pun menantikan klarifikasi resmi guna memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan acara telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi berlaku. (*)

Reporter : Tama

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JK Apreasiasi Konversi Bank Riau-Kepri Jadi Syariah, Cocok untuk Riau

    JK Apreasiasi Konversi Bank Riau-Kepri Jadi Syariah, Cocok untuk Riau

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla memberi apresiasi perihal konversi Bank Riau Kepri (BRK) menjadi bank syariah. Menurutnya, konsep syariah cocok dengan peradaban Riau yang memegang adat Melayu. Itu disampaikan Jusuf Kalla usai melantik dan mengukuhkan pengurus PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provonsi Riau masa bakti 2021-2026 di Masjid […]

  • PERTAMA di Indonesia, Riau Berwenang Tetapkan Harga TBS Mitra Swadaya

    PERTAMA di Indonesia, Riau Berwenang Tetapkan Harga TBS Mitra Swadaya

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau melalui Pergub No.77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, berwenang menerapkan harga TBS pekebun mitra swadaya. Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja, perbaikan tata kelola penetapan harga TBS tertuang dalam program Jaga Zapin. Ini tak lepas dari kolaborasi Gubri dengan Kajati Riau dalam […]

  • PERANG KARTEL NARKOBA dan Militer, 29 Orang Tewas di Meksiko

    PERANG KARTEL NARKOBA dan Militer, 29 Orang Tewas di Meksiko

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MEKSIKO, detak24.com – Setbanyak 29 anggota geng narkoba dan 10 personel militer terbunuh di Meksiko ketika gelombang kekerasan menyeruak usai penangkapan anak gembong  Joaquin ‘El Chapo’ Guzman,, pekan ini. Menurut Menteri Pertahanan Meksiko Luis Cresencio Sandoval menjelaskan pasukan menangkap Guzman, yang merupakan bos kartel narkoba Sinaloa, pada Kamis pagi. Setelah itu kerusuhan terjadi hingga tembak menembak […]

  • Empat Pesawat Delay Satu Jam di Bandara SSK, Jarak Pandang Terbatas

    Empat Pesawat Delay Satu Jam di Bandara SSK, Jarak Pandang Terbatas

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Akibat jarak pandang terbatas, sejumlah penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru mengalami delay sekitar satu jam, Senin (12/9/2022) pagi. “Pagi tadi memang terjadi gangguan kabut yang berdampak terhadap keterbatasan jarak pandang di Bandara SSK II Pekanbaru,” ujar EGM Bandara SSK II Pekanbaru M Hendra Irawan, Senin (12/9/2022). Ia mengatakan jarak pandang terendah yaitu 200 […]

  • POLRES Pekanbaru dan Kuansing Serta Rohul Berganti Pimpinan, Cek Daftar Lengkap Mutasi Polda Riau

    POLRES Pekanbaru dan Kuansing Serta Rohul Berganti Pimpinan, Cek Daftar Lengkap Mutasi Polda Riau

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, melantik dan melakukan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polda dan kepala kepolisian resor (Kapolres), Sabtu (15/04/23). Pejabat yang sertijab adalah Kepala Biro Logistik Kombes Sambas Kurniawan, menggantikan Kombes Munggara Kartayudha yang dipromosi jadi Analis Kebijakan Madya (Anjak) di Slog Polri. Direktur Polairud Polda Riau […]

  • Menang Prapid, Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Segera Bebas

    Menang Prapid, Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Segera Bebas

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, detak24com – Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, terkait kasus kematian Vina Cirebon dikabulkan PN Bandung. Polisi segera mengeluarkannya dari penjara. Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga putusan tersebut menyebabkan polisi harus segera melepaskan Pegi dari tahanan. Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengungkapkan komitmen polisi untuk […]

expand_less