DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DITINGGAL Pergi, Maling Preteli Rumah Warga Bukidtatuk Dumai

DUMAI, detak24com – Dengan memanjat flavon, seorang maling inisial KW (23) berhasil gasak isi rumah warga Bukidtatuk Dumai yang ditinggal pemiliknya. Kerugian dialami korban capai Rp 25 juta.

Data dirangkum, Selasa (19/03/24), tersangka maling tersebut beralamat di Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. Ia dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Barat saat sedang berada di Jalan Merdeka Lama Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (16/03/24).

Kapolsek Dumai Barat Kompol Syahrizal mengatakan, sebuah rumah di Jalan Jambu Blok C/D 66 RT 023 Kelurahan Bukitdatuk Kecamatan Dumai Selatan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong. Saat pemiliknya datang pada Jumat (15/03/24), didapati pintu belakang terbuka. Isi dalam rumah berserakan, sejumlah barang miliknya raib.

“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit sepeda merk Thrill, satu buah kotak berisikan infak subuh, sejumlah celengan anak-anak, tiga unit jam tangan, tiga setelan baju kerja atau wearpack, koleksi parfum, tas ransel serta handphone Android merk Polytron. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta,,” jelas Kapolsek.

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam sejak menerima laporan adanya aksi pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk maling kambuhan itu Bersama penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa kotak besi, baju kaos warna hitam dan warna putih krem bermerk Cole, serta uang tunai Rp 213 ribu.

Diketahui, tersangka melakukan aksinya dengan cara memanjat plafon rumah korban. “Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *