DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Beraksi Saat Jumatan, Komplotan Maling Gasak Uang ADD Ratusan Juta di Tanjung Medan Rohil

 Rohil detak24com – Tiga maling gasak uang ADD (Alokasi Dana Desa) ratusan juta saat Jumatan di Tanjung Medan Utara, Rohil.

Ketiga pelaku yakni ES alias Eki (27), EW alias Eka (40) dan T Purba alias Tofik (31). Ketiganya beralamat di Dusun 1 Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara.

Informasi dirangkum, Jumat (28/06/24), ketiganya dibekuk usai menyatroni rumah korban bernama Santripin (35) ketika ditinggal pergi salat Jumat. Sementara, istri korban bernama Eva Susanti (32) saat itu di tempat keluarganya, pada tanggal 24 Mei 2024 pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi Jumat (28/06/24) menerangkan bahwa kejadian itu bermula saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Jumat.

“Rumah korban dalam keadaan kosong karena istrinya juga pergi pesta di tempat keluarga. Saat ditinggal di dalam rumah terdapat uang ADD Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp 133 juta yang diletakkan di keranjang pakaian,” kata Kapolres.

Usai salat Jumat, korban pulang ke rumah dan membuka pintu depan. Namun korban melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan dan semua baju yang berada di lemari sudah berserakan di lantai.

“Kemudian korban langsung mengecek uang yang di simpan di keranjang pakaian telah hilang bersama satu unit handphone dan pintu dapur dalam kondisi terbuka,” terangnya.

Melihat hal itu, korban kemudian langsung menemui istrinya di lokasi pesta menanyakan perihal uang tersebut.

Korban juga berusaha mencari pelaku dan barang bukti ke belakang rumah namun tidak ditemukan. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.321.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.

Setelah menerima laporan perkara pencurian tersebut lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku pencurian tersebut sedang berada di sebuah warung biliar di Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH menuju TKP dimaksud.

Saat dilakukan penggrebekan diamankan dua pelaku yang berinisial ES alias Eki dan T Purba alias Tofik. Sedangkan pelaku yang bernama EH alias Dedi melarikan diri.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Pengakuan kedua pelaku bahwa mereka beraksi 4 orang, seorangnya lagi bernama EW alias Eka merupakan anggota BP-Kep Tanjung Medan Utara,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya tim mencokok EW alias Eka di rumahnya. Kemudian ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com