DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

INFO Penting untuk Warga Meranti : Berminat Jadi Pengawas TPS? Baca Syarat dan Jadwalnya di Sini!

SELATPANJANG, detak24com – Bawaslu melalui Panwascam segera membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran dan penerimaan pengawas TPS ini dibuka awal tahun 2024 selama 5 hari.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP, Ahad (24/12/23). “Kebutuhan pengawas TPS di Kepulauan Meranti untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 677 orang. Jumlah ini sesuai dengan banyaknya TPS di Kepulauan Meranti, nantinya satu TPS akan diawasi seorang PTPS,” ujarnya.

Adapun masa kerja PTPS, tambah Syamsurizal, selama satu bulan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2024. “Kami sudah instruksikan Panwascam untuk melakukan proses rekrutmen PTPS sesuai timeline dan jadwal yang ditentukan,” kata Syamsurizal.

Disampaikan Syamsurizal lagi, berdasarkan keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antara waktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024, timeline pembentukan PTPS dimulai dengan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

“Sosialisasi dan penerimaan berkas pengawas TPS sudah disebarkan ke tengah-tengah masyarakat. Kita share di medsos, tempelkan di papan pengumuman kantor desa dan ke media-media pers,” kata Syamsurizal.

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas, disampaikan Syamsurizal lagi, akan dibuka selama 5 hari mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selanjutnya di tanggal yang sama, juga dilakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

Kalau belum terpenuhi, ada pengumuman perpanjangan selama 1 hari yaitu tanggal 7 Januari 2024,” bebernya.

Nantinya, bagi peserta yang lulus administrasi akan melalui tahapan wawancara pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.

“Andai ada pergantian terhadap calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 19 hingga 21 Januari 2024. Untuk pelantikannya, kita jadwalkan tanggal 22 Januari 2024,” ujarnya.

Ketika ditanya langkah Bawaslu dalam memenuhi kebutuhan andai pasca diperpanjang tidak juga ada pelamar PTPS, Syamsurizal mengatakan akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi, selama 15 hari. Terhitung tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

“Untuk mencukupi PTPS ini, bisa diambil dari TPS terdekat atau dari desa terdekat dengan TPS yang mengalami kekosongan pengawas. Pengalaman sebelum ini di Kepulauan Meranti, kita tak sampai mencari pengawas TPS itu dari desa terdekat, sudah terpenuhi dari TPS terdekat saja,” bebernya.

Untuk syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024, usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA. Sedangkan syarat lainnya, bisa dilihat di papan pengumuman desa. Dengan masa kerja selama lebih kurang 1 bulan itu nantinya, pengawas TPS akan dibayar sekitar Rp 1 juta ditambah uang transportasi dan uang konsumsi, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

1 thought on “INFO Penting untuk Warga Meranti : Berminat Jadi Pengawas TPS? Baca Syarat dan Jadwalnya di Sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *