Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Tuai Kritikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ancam Bunuh Ekonomi Masyarakat 

Tuai Kritikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ancam Bunuh Ekonomi Masyarakat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Pekanbaru, tuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Tetutama dari para pelaku usaha yakni terkait pelarangan mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok yang dipandang melebihi aturan KTR pada umumnya.

Sejumlah tempat seperti kafe, restoran, hotel, tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan termasuk lapangan umum dan militer juga akan terancam steril dari kegiatan yang disponsori rokok.

“Perda KTR ini sangat memberatkan kami para pelaku UMKM. Sebagai gambaran, jika pelarangan total dilakukan di kafe dan restoran, minimal ada 10 hingga 40 tenaga kerja yang terdampak untuk usaha kecil. UMKM akan sangat down. Pemerintah apakah bisa memberi alternatif pengganti pendapatan jika ada pengurangan tenaga kerja,” ujar Micco, salah satu pelaku UMKM kafe dan restoran di Pekanbaru dikutip, Jumat (30/08/24).

Micco menilai Ranperda KTR ini sangat tidak adil dan berdampak masif pada denyut perekonomian masyarakat. Terutama segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tengah bangkit dari masa krisis pasca pandemi Covid-19.

Apalagi dalam Perda KTR  ada pasal yang menyebutkan bahwa adanya tambahan zonasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dengan radius 500 meter dari kawasan tanpa rokok yang ditetapkan.

 “Ini realita  bahwa event yang disponsori oleh produk tembakau mampu menggerakkan penjualan dan promosi dari UMKM, kafe  hingga restoran. Jika disahkan, Perda KTR akan berdampak pada usaha warga termasuk UMKM. Kami mohon pada pemerintah agar melihat realita sebelum membuat peraturan. Bisa habis  ekonomi masyarakat,” tegas Micco.

Adapun produk tembakau, disadari Micco adalah produk yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. Pun, dalam aktivitas iklan, promosi dan sponsosrship sebuah event, banyak batasan-batasan dan aturan yang sudah diterapkan.

 “Kami selalu taat dengan batasan aturan itu. Jangan lah dibuat peraturan yang ujungnya membunuh ekonomi. Kalau ranperda ini sampai disahkan, sikap pemerintah sangat mengecewakan kami,” tambahnya.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Aidil Haris menyebutkan inisiatif Pemko Pekanbaru untuk merealisasikan Raperda KTR dengan alasan  kesehatan adalah hal yang lumrah.

Namun, perlu diingat, selain Perda KTR,  harus diimbangi juga dengan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok (TKM). Lalu bagaimana pengaturan tentang iklan rokok?

 “Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kiranya Perda KTR yang lahir ini harus benar-benar melewati kajian akademis yang riil, melihat persoalan dari berbagai perspektif. Jangan hanya melihat dari satu sisi, ini tentu beresiko,” kata Aidil.

Lanjutnya, sejauh mana urgensi aturan ini ke depan, pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan semua pihak, seluruh lapisan masyarakat.

“Tokoh agama, para pengusaha, kelompok masyarakat, berbagai komunitas, harus menjadi pertimbangan dalam Raperda KTR ini yang sebelumnya sudah dibahas komprehensif dalam naskah akademik. Prinsipnya, dalam sebuah kebijakan, jangan ada yang dirugikan. Aspek kesehatan, lingkungan, materi, semua harus dipertimbangkan. Maka, ketika diimplementasikan pun, dipastikan harus sepenuhnya, jangan membuat pasal yang merugikan dan sulit dalam pelaksanaannya,” imbuhnya, dikutip detak24com dari halloriau. (rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kandidat Ikut Pemilihan Ketua LPMK Bintan Dumai, Ini Pemenangnya

    Dua Kandidat Ikut Pemilihan Ketua LPMK Bintan Dumai, Ini Pemenangnya

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kelurahan Bintan Kecamatan, Dumai Kota menggelar musyawarah pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kamis (22/05/25) petang. Kegiatan digelar di aula kantor kelurahan setempat dibuka oleh Lurah Bintan, Dedek Zoelkarnaen Aris ST. Dihadiri oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Pamong Praja, pemuka masyarakat, serta para RT dan warga pemilih. Dua kandidat yang mendaftar yakni Zulkifli […]

  • POLISI Tembak Maling yang Beraksi di Sejumlah TKP Pekanbaru

    POLISI Tembak Maling yang Beraksi di Sejumlah TKP Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi Pekanbaru tembak maling bernama Febi Adri (29) dan Ronaldo (26). Keduanya diketahui residivis yang beraksi di sejumlah TKP. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pihaknya kini sedang memberantas curanmor, curat dan curas (3C) di Kota Pekanbaru jelang Ramadan. “Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Peldi Hartono yang kehilangan […]

  • Nyaris Keracunan MBG Massal di Bengkalis, Menu Busuk dan Berbelatung-Siswa Tak Mau Makan!

    Nyaris Keracunan MBG Massal di Bengkalis, Menu Busuk dan Berbelatung-Siswa Tak Mau Makan!

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bengkalis nyaris menimbulkan keracunan massal. Beruntung, tak satu pun siswa memakannya. Dikutip dari iniriau.com, sejumlah orangtua murid di Bengkalis mengeluhkan menu yang dibagikan kepada siswa dalam kondisi tidak layak konsumsi. Bahkan ada yang basi berbau busuk serta berbelatung. Seorang wali murid SDN 04 Bengkalis mengungkapkan, […]

  • Gegara Simpan Ini Dekat Kandang Ayam, Warga Bukit Kapur Dumai Ditangkap Polisi 

    Gegara Simpan Ini Dekat Kandang Ayam, Warga Bukit Kapur Dumai Ditangkap Polisi 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Polisi meringkus seorang pria berinisial K di Jalan Mekar Sari, Bukit Kapur Dumai, Selasa (18/03/25). Saat penggeledahan, aparat menemukan sabu dan ganja dalam saku celana serta kandang ayam tersangka. Begitu juga saat dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif. Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat […]

  • Jaksa tahan karyawan BRK Syariah Inhu. (f : cakaplah)

    JAKSA Tahan Karyawan BRK Syariah Inhu, Bobol Rekening Nasabah Rp 7 Miliar

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menahan oknum teller BRK Syariah Kuala Kilan, Inhu berinisial AR. Tersangka membobol uang nasabah sebesar Rp 7 miliar lebih. AR sempat diperiksa sebagai saksi. Kemudian, Tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, terhadap AR dilakukan pemeriksaan […]

  • Jual Foto KTP Jadi NFT Terancam 10 Tahun Penjara

    Jual Foto KTP Jadi NFT Terancam 10 Tahun Penjara

    • calendar_month Minggu, 16 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – Heboh warga Indonesia ramai-ramai mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT demi meraih kesuksesan seperti Ghozali Everyday. Melihat fenomena ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti soal bahaya sembarangan mengunggah foto KTP di internet. “Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan […]

expand_less