DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Emak emak Cantik Terpergok Simpan Ekstasi Puluhan Butir di Ujung Tanjung

Emak emak cantik ratu ekstasi ditangkap di Ujung Tanjung, Rohil. f : ist

ROHIL, detak24com – Seorang emak emak cantik berinisial J (37) digaruk polisi atas kepemilikan ekstasi 61 butir di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,  mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (03/06/26) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kamis (04/06/26).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan dalam kantong celana pelaku.

“Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan bernama J,” kata Kapolres.

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamina,” terangnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)

Editor : Kar